Friday I’m In Law: “Tata Cara Pelaporan LKPM Secara Online”

Friday I'm In Law:

 Friday I’m In Law: “Tata Cara Pelaporan LKPM Secara Online”

Halo Sobatpreneur, memasuki Triwulan II Untuk melaporkan kewajiban LKPM Anda! Apasih LKPM itu? kenapa wajib dilaporkan?

Pada dasarnya LKPM adalah laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 & Perka BKPM No. 4/2021. Pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak membuat LKPM berkala karena tidak yakin cara menyusun dan menyampaikan LKPM. Padahal dengan tidak melaporkan LKPM, perusahaan dan izin berusahanya dapat dibekukan bahkan dicabut oleh BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu, LKPM ternyata dapat menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan untuk memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.

Tapi Anda belum paham bagaimana caranya? Saatnya Anda wajib mengikuti webinar Friday I’m In Law: “Tata Cara Pelaporan LKPM Secara Online”. Kapan?

📆 : Jumat, 02 Juli 2021
⏰ : 14.00 – selesai
📌 : Zoom App
💸 : 99.000

Daftar segera, Kuota Terbatas!

Dipromosikan