Pahami Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Negeri dan Arbitrase

Pahami Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Negeri dan Arbitrase

Indonesia membagi upaya penyelesaian sengketa ke dalam dua cara. Pertama, melalui jalur pengadilan atau dikenal sebagai jalur litigasi. Kedua, melalui penyelesaian di luar pengadilan atau jalur non litigasi. Salah satu penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi ialah alternatif penyelesaian sengketa, sebagai contoh yaitu melalui lembaga arbitrase.

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan hakim sebagai pemimpin sidang dan pengambil putusan utama. Litigasi disinyalir sebagai jalur hukum tertua dalam menyelesaikan pertikaian. Kasus yang ditangani berkaitan dengan perselisihan antara dua pihak, bukan seseorang yang melakukan pelanggaran hukum.

Sedangkan Arbitrase merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa yang termasuk dalam kategori non-litigasi. Penyelesaian masalah melalui jalur ini masih terasa asing di telinga. Kendati demikian, tidak sedikit pula yang bahkan belum memahami penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi.

Mari kita kupas tuntas lebih dalam mengenai Proses Penyelesaian Sengketa dalam webinar Friday I’m In Law Series: “Pahami Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Negeri dan Arbitrase” dengan narasumber Mohamad Toha Hasan, Associate BP Lawyers.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal Staff. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:

Dipromosikan