PopLegal, sebuah perusahan legal-tech memiliki misi untuk menyadarkan masyarakat Indonesia terhadap hukum, menyelenggarakan seminar bertemakan “Proteksi Hukum Industri Kreatif” pada Kamis, 15 Juni 2017.
Seminar ini diselenggarakan karena maraknya pembajakan di Indonesia. “Pembajakan mungkin bukan lagi hal yang asing di Indonesia. Walaupun sudah diperangi sejak dulu, namun industri kreatif di Indonesia tidak luput juga dari serangan pembajakan. Lalu, bagaimana industri kreatif dapat melindungi karyanya dari pembajak?” demikian latar belakang seminar sebagaimana dicantumkan dalam situs eventbrite.com.
Lebih lanjut, penyelenggara memaparkan bahwa dengan adanya lisensi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) maka Industri Kreatif dapat terlindungi. “Untuk dapat melindungi setiap karyanya, Industri Kreatif perlu memahami dengan benar, bagaimana peran HAKI dan apa yang harus dilakukan Industri Kreatif dalam rangka menjaga hak-haknya. Salah satunya adalah dengan menggunakan perjanjian sebagai perlindungan bagi karya-karyanya,” demikian penjelasan penyelenggara dalam latar belkang itu.
Seminar yang akan diadakan di Jakarta Creative Hub ini menghadirkan Ari Juliano Gema yang merupakan Deputi V Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Mohamad Kadri yang merupakan Managing Partner dari Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET).
Informasi lengkap mengenai workshop tersebut sebagai berikut:
Jenis Kegiatan
Seminar
Tema
Proteksi Hukum Industri Kreatif
Pembicara
- Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI
- Mohamad Kadri, Managing Partner Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET) Law Office
Waktu dan Tempat
Hari, tanggal : Kamis, 15 Juni 2017
Waktu : 13.00-14.30 WIB
Tempat : Jakarta Creative Hub, 20 Jalan Kebon Melati 5, Tanah Abang, Jakarta 10230
Biaya Pendaftaran
Gratis
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
hello@poplegal.id
atau
Rifa: – 021 2960 7295
– 0811 98 922 98
(LY)