Seluk Beluk Tindak Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

Seluk Beluk Tindak Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa pengaturan baru terkhusus dalam penambahan subjek hukum yang dapat dikenai sanksi.

Salah satu hal baru yang diatur dalam KUHP yang baru adalah tentang pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi serta bentuk pemidanaannya. Padahal, dalam KUHP sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai hal tersebut. Sebelumnya, kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana secara khusus baru diakui dalam Undang-Undang yang mengatur tindak pidana di luar KUHP.

Subjek Hukum Baru dalam KUHP
Korporasi yang dimaksud adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu. Serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini menjadi upaya untuk terus menjaga keberlangsungan bisnis korporasi. Dengan adanya pengaturan tindak pidana korporasi dalam KUHP baru membuat pertanggungjawaban hukum menjadi lebih jelas sehingga menjadi hal yang wajib dilakukan oleh korporasi untuk mempelajarinya agar dapat mengantisipasi dan terhindar dari jeratan hukum.

Namun, terkadang ada kemungkinan korporasi secara sengaja atau tidak terlibat tindak pidana. Peran organ dalam perusahaan dalam menentukan langkah  sangat mempengaruhi keberlangsungan bisnisnya, oleh karena itu perlu untuk memahami hal dan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh stakeholders agar terhindar dari jeratan hukum

Lantas bagaimanakah implikasi dari aturan baru tersebut dan bagaimana cara mengantisipasinya dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan korporasi saat terjerat tindak pidana? Mari bahas lebih dalam webinar Friday I’m In Law Series: “Seluk Beluk Tindak Pidana Korporasi dalam KUHP Baru” dengan narasumber Pahrur Dalimunthe, Managing Partner DNT Lawyers.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal Staff. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:

Dipromosikan