Tiga Hal Krusial Pengajuan Tax Holiday

Tiga Hal Krusial Pengajuan Tax Holiday

Ilustrasi gambar dari: pexels

Perusahaan kami berdiri tahun 2020 dan sudah ada Sertifikat Standar untuk industri Kendaraan Listrik, masuk industri pionir. Kalau kami mau mengajukan Tax Holiday, apa saja yang harus kami persiapkan?

Tax Holiday merupakan merupakan salah satu fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) bagi perusahaan yang memiliki rencana nilai investasi lebih dari Rp100 Miliar dan merupakan industri pionir atau bukan merupakan industri pionir namun memenuhi minimal 80% kriteria yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Permen Keuangan 130/2020).

Dengan mengajukan fasilitas Tax Holiday, perusahaan dapat menikmati pengurangan PPh Badan dapat mencapai 100% dari jumlah PPh terutang untuk jangka waktu tertentu.

Pengajuan Tax Holiday dilakukan melalui sistem OSS dengan memperhatikan 3 hal berikut:

  1. Wajib diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMB)

SMB merupakan masa dimana saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/ atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. Tax Holiday dapat diajukan sebelum SMB yakni pada:

  1. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan NIB khusus wajib pajak baru; atau
  2. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru.
  3. Seluruh pemegang saham wajib taat pajak.

Bukti bahwa pemegang saham taat pajak adalah dengan diterbitkannya Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF dapat diterbitkan atas permintaan dari para pemegang saham.

  1. Menunjukkan kondisi yang benar membutuhkan Tax Holiday

Berdasarkan pengalaman saya, setidaknya terdapat 4 dokumen terkait keuangan dan tax yang harus disusun:

  1. Data Aktiva, Data Aktiva berisi:
  • Detail rencana investasi yang disampaikan oleh perusahaan pada melalui sistem OSS saat mengajukan NIB/Perizinan Berusaha.
  • Detail realisasi investasi

Perusahaan wajib memasukkan investasi yang sudah direalisasikan sejak pertama kali berdiri sampai dengan saat permohonan Tax Holiday diajukan. Data realisasi investasi dalam Data Aktiva ini nantinya akan dibandingkan kesesuaiannya dengan data LKPM yang disampaikan perusahaan.

  1. Debt to Equity Ratio (DER)

Perusahaan wajib berkomitmen mengikuti ketentuan DER yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan (Permen Keuangan 169/2016), yakni 1:4.

  1. Internal Rate of Return (IRR) dan Payback Period (PP)

IRR merupakan data yang menunjukkan besarnya tingkat pengembalian modal untuk menjalankan usaha atau bisnis. Perusahaan wajib menyusun IRR dengan 2 asumsi, yaitu:

  • Optimis: yaitu IRR tanpa adanya Tax Holiday, dan
  • Pesimis: IRR dengan adanya Tax Holiday

Penyusunan IRR dengan 2 (dua) asumsi ini untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa perusahaan membutuhkan Tax Holiday untuk memastikan IRR memiliki nilai yang layak. Menurut pengalaman, perusahaan yang mendapatkan Tax Holiday memiliki IRR dengan asumsi pesimis sebesar 8%-12%.

Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyer Counselors At Law.

Dipromosikan