Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Korporasi

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Korporasi

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Korporasi

Aktivitas bisnis tidak dapat terhindar dari terjadinya sengketa/perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat. Setiap sengketa/perkara yang terjadi tentu diharap dapat menuju ke pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judisial.

Adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha / korporasi merupakan sebuah kebutuhan agar sengketa/perkara yang dihadapi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law). Misalnya, penyelesaian perkara litigasi perdata hingga niaga bagi korporasi di pengadilan.

Penyelesaian sengketa baik di lembaga peradilan (litigasi), maupun di luar pengadilan (non-litigasi) telah melembaga dalam dunia bisnis dewasa ini. Tentu upaya penyelesaian apapun, pasti membutuhkan cara ampuh agar penyelesaian sengketa bisnis dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Atas pertimbangan hal tersebut, penting untuk mengetahui dan memahami perkembangan dan penyelesaian sengketa perdata yang secara teori lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (karena ada kemungkinan muncul win-win solution). Untuk itu, perlu dipahami harus tetap membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur pengadilan (litigasi) dan non-litigasi.

Atas dasar tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Korporasi” yang akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Maret 2023 melalui platform Zoom Webinar dengan Narasumber Winotia Ratna, Counsel Soemadipradja & Taher

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, Legal staff/Lawyers dan Masyarakat Umum. Apabila Anda tertarik, silakan klik link berikut: .

Dipromosikan