Pendirian PT PMA dan pemilihan KBLI Usaha dalam Sistem OSS

Pendirian PT PMA dan pemilihan KBLI Usaha dalam Sistem OSS

Pendirian PT PMA dan pemilihan KBLI Usaha dalam Sistem OSS

Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia dengan jumlah tenaga kerja yang besar dan sumber daya alam yang berlimpah. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat menjanjikan untuk berinvestasi dan sangat terbuka untuk Penanaman Modal Asing.

Penanaman Modal Asing (PMA) menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (joint venture). Sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang mempunyai unsur penanam modal asing harus dalam bentuk PT PMA.

Untuk mendirikan suatu PT PMA, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai bidang usaha apa saja yang terbuka atau tertutup bagi PT PMA. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah mengatur daftar positif investasi untuk investor asing. 

DPI atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan Positive Investment List berfungsi untuk mengetahui bidang usaha apa saja yang terbuka untuk investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing dan jika bidang usaha tersebut terbuka untuk investasi asing, berapa besar komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan. PMA sendiri hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, sehingga hanya bisa mendirikan berbentuk PT persekutuan modal. Selain itu, perlu diperhatikan pula perizinan berusaha berbasis risiko pada kegiatan usaha yang dilakukan.

Bagi investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia, harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Memilih kode KBLI menjadi syarat mutlak saat mendirikan perusahaan. Selain berfungsi untuk menentukan izin usaha yang dibutuhkan, pada sektor perdagangan kode KBLI digunakan juga menetapkan tipe proses bisnis dalam pengajuan izin usaha. Jadi harus menggunakan kode KBLI yang sesuai dengan model bisnis perusahaan agar tidak menghambat proses pendiriannya.

Izin usaha yang dibutuhkan suatu perusahaan tergantung dari kode KBLI yang digunakan. Oleh karena itu, salah satu dampak yang muncul ketika tidak menggunakan kode KBLI yang tepat akan diarahkan ke izin usaha yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Agar dapat lebih mengetahui pendirian PT PMA dan memilih KBLI yang tepat, Mari bahas lebih dalam webinar Friday I’m In Law Series: “Seluk Beluk Pendirian PT PMA dan pemilihan KBLI Usaha dalam Sistem OSS” dengan narasumber Lita Siregar, Managing Partner BP Lawyers.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal Staff. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:

Dipromosikan