Warta Training Gelar Workshop Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing

 

Warta Training akan menyelenggarakan workshop dengan tema “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing” pada 29-30 Agustus 2017.

Sebagaimana dikutip dari website informasi-traning.com, workshop ini berlatar belakang bahwa adanya tantangan yang dihadapi dunia usaha dalam era globalisasi yang terasa semakin ketat. Berbagai tuntutan persaingan pasar, perubahan lingkungan menuntun pengusaha melakukan berbagai inovasi agar tetap “survive” dan “competitive”.

Pengusaha lebih menginginkan organisasi yang efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin yang dapat member hasil yang seoptimal mungkin. Untuk itu pengusaha hanya menangani pekerjaan yang menjadi core bisnisnya. Dengan demikian lahirlah kontrak langsung dan tidak langsung seperti seperti PKWT dan Outsourcing.

PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang  ketenaga kerjaan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh  perundang-undangan yang berlaku. Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hokum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan adalah mutlak perlu bagi professional/eksekutif yang sehari-harinya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan PKWT dan pekerja Outsourcing – menguasai peraturan perundangan yang berlaku dengan seluk beluknya agar konflik hubungan industial dapat dihindari.

Workshop ini akan menghadirkan Cecilia Sri Hayani sebagai pembicara yang akan membawakan berbagai macam materi, diantaranya:

  • Hubungan Kerja
  • Perjanjian Kerja Tertulis
  • Dasar Hukum PKWT
  • Batasan-batasan/rambu-rambu PKWT
  • Pekerja Harian Lepas
  • Sanksi atas Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
  • Menggunakan PKWT untuk masa percobaan?
  • Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Apa dan bagaimana Outsourcing
  • Dasar hukum Outsourcing
  • Outsourcing dari kacamata Pengusaha
  • Outsourcing dari kacamata Pekerja
  • Jenis-jenis Outsourcing dalam praktek
  • Kapan dan mengapa status pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
  • Perlukan membayar Pesangon untuk pekerja outrsourcing?
  • Jenis pekerjaan apa yang dapat di outsourced?
  • Menentukan ‘alur’ kegiatan kerja
  • Mengapa Serikat Pekerja menuduh outsourcing sebagai “Modern Slavery”
  • Bagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi.tenang pasal-pasal pada UU13/2003 yang mengatur Outsourcing
  • Bagaimana mengelola Outsourcing dengan baik
  • Tanya jawab seputar PKWT dan Outsourcing serta masalah-masalah Hubungan Industrial lainya

Informasi lengkap mengenai kegiatan tersebut sebagai berikut:

Jenis Kegiatan

Workshop

Tema

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing

Pembicara

Cecilia Sri Hayani

Waktu dan Tempat

Hari, tanggal:

  • 29 – 30 Agustus 2017
  • 02 – 03 Oktober 2017
  • 28 – 29 November 2017

Tempat: The Parklane / Park Hotel / Arion Swiss-Bel, Jakarta

Biaya Pendaftaran

  • 3.850.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
  • 4.050.000, – (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
  • 4.550.000, – (On The Spot; payment at the last training )
  • 4.925.000, – (Full Fare)

Pembayaran Pendaftaran

Pembayaran pendaftaran dapat dilakukan setelah mengisi formulir pendaftaran online melalui http://www.informasi-training.com/perjanjian-kerja-waktu-tertentu-outsourcing

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

0813-1433-1331 (Telkomsel)

Profil Singkat Pembicara

Cecilia Sri Hayani

Memiliki sertifikasi HR dan memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 15 tahun. Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operation, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager. Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional.

Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri.

(LY)

Dipromosikan