Warta Training akan menyelenggarakan workshop dengan tema “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing” pada 29-30 Agustus 2017.
Sebagaimana dikutip dari website informasi-traning.com, workshop ini berlatar belakang bahwa adanya tantangan yang dihadapi dunia usaha dalam era globalisasi yang terasa semakin ketat. Berbagai tuntutan persaingan pasar, perubahan lingkungan menuntun pengusaha melakukan berbagai inovasi agar tetap “survive” dan “competitive”.
Pengusaha lebih menginginkan organisasi yang efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin yang dapat member hasil yang seoptimal mungkin. Untuk itu pengusaha hanya menangani pekerjaan yang menjadi core bisnisnya. Dengan demikian lahirlah kontrak langsung dan tidak langsung seperti seperti PKWT dan Outsourcing.
PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang ketenaga kerjaan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hokum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan adalah mutlak perlu bagi professional/eksekutif yang sehari-harinya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan PKWT dan pekerja Outsourcing – menguasai peraturan perundangan yang berlaku dengan seluk beluknya agar konflik hubungan industial dapat dihindari.
Workshop ini akan menghadirkan Cecilia Sri Hayani sebagai pembicara yang akan membawakan berbagai macam materi, diantaranya:
- Hubungan Kerja
- Perjanjian Kerja Tertulis
- Dasar Hukum PKWT
- Batasan-batasan/rambu-rambu PKWT
- Pekerja Harian Lepas
- Sanksi atas Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
- Menggunakan PKWT untuk masa percobaan?
- Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Apa dan bagaimana Outsourcing
- Dasar hukum Outsourcing
- Outsourcing dari kacamata Pengusaha
- Outsourcing dari kacamata Pekerja
- Jenis-jenis Outsourcing dalam praktek
- Kapan dan mengapa status pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
- Perlukan membayar Pesangon untuk pekerja outrsourcing?
- Jenis pekerjaan apa yang dapat di outsourced?
- Menentukan ‘alur’ kegiatan kerja
- Mengapa Serikat Pekerja menuduh outsourcing sebagai “Modern Slavery”
- Bagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi.tenang pasal-pasal pada UU13/2003 yang mengatur Outsourcing
- Bagaimana mengelola Outsourcing dengan baik
- Tanya jawab seputar PKWT dan Outsourcing serta masalah-masalah Hubungan Industrial lainya
Informasi lengkap mengenai kegiatan tersebut sebagai berikut:
Jenis Kegiatan
Workshop
Tema
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing
Pembicara
Cecilia Sri Hayani
Waktu dan Tempat
Hari, tanggal:
- 29 – 30 Agustus 2017
- 02 – 03 Oktober 2017
- 28 – 29 November 2017
Tempat: The Parklane / Park Hotel / Arion Swiss-Bel, Jakarta
Biaya Pendaftaran
- 3.850.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- 4.050.000, – (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
- 4.550.000, – (On The Spot; payment at the last training )
- 4.925.000, – (Full Fare)
Pembayaran Pendaftaran
Pembayaran pendaftaran dapat dilakukan setelah mengisi formulir pendaftaran online melalui http://www.informasi-training.com/perjanjian-kerja-waktu-tertentu-outsourcing
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
0813-1433-1331 (Telkomsel)
Profil Singkat Pembicara
Cecilia Sri Hayani
Memiliki sertifikasi HR dan memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 15 tahun. Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operation, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager. Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional.
Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri.
(LY)