Memahami Fungsi Somasi dalam Suatu Sengketa Keperdataan

Memahami Fungsi Somasi dalam Suatu Sengketa Keperdataan

Memahami Fungsi Somasi dalam Suatu Sengketa Keperdataan

“Surat somasi adalah media untuk menyampaikan kerugian yang dialami akibat adanya wanprestasi, tuntutan yang diinginkan dan upaya negosiasi agar perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik.”

Pada Jumat, 9 November 2022 lalu, Associate BP Lawyers, Toha Hasan, menjadi pemateri dalam webinar Friday I’m In Law Series yang berjudul “Menilik Pentingnya Somasi dalam Sengketa Keperdataan.” Sesuai judul materinya, dalam webinar tersebut ia menjelaskan mengenai fungsi dan kegunaan dari suatu somasi dalam sengketa keperdataan.

Sebagaimana diketahui, Toha menjelaskan bahwa surat somasi adalah media untuk menyampaikan kerugian yang dialami akibat adanya wanprestasi, tuntutan yang diinginkan dan upaya negosiasi agar perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik.

Adapun berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), somasi juga dapat disebut sebagai pernyataan lalai.

“Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja,” bunyi Pasal 1238 KUHPer.

Lebih lanjut, Toha menjelaskan bahwa keadaan lalai merupakan peristiwa yang penting dan membawa akibat hukum yang besar. Untuk menyatakan debitur dalam keadaan lalai tentunya ada beberapa hal yang harus dicermati.

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam penyampaian somasi:

  1. Menyampaikan latar belakang permasalahan dalam somasi, guna menentukan permasalahan dan menyampaikan fakta dalam somasi.
  2. Somasi harus menyatakan teguran atau perintah
  3. Permintaan dalam somasi harus jelas
  4. Buat ruang negosiasi guna para dapat melaksanakan suatu perjanjian atau membayar suatu tuntutan kerugian.

 

AA

Dipromosikan