Anda Pengusaha Tambang? Ini Pentingnya Divestasi Saham PMA

Anda Pengusaha Tambang? Ini Pentingnya Divestasi Saham PMA

Anda Pengusaha Tambang? Ini Pentingnya Divestasi Saham PMA

“Sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, khususnya dalam lingkup pertambangan. Indonesia kian diminati oleh investor guna melakukan aktivitas penanaman modal pada bidang usaha mineral dan batubara.”

Kegiatan investasi bidang usaha mineral dan batubara identik dengan aktivitas pertambangan. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Th 2020), sebagai dasar hukum aktivitas pertambangan di Indonesia, mendefinisikan pertambangan sebagai tahapan pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang antara lain, meliputi eksplorasi, pemanfaatan, penjualan, dan kegiatan pascatambang.

Berjalannya kegiatan pertambangan sebagai business as usual (BAU) di Indonesia, tidak terlepas dari aktivitas investasi yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Di samping pelaksanaan investasi pada pertambangan, UU No. 3 Th 2020 juga mengenal istilah Divestasi, yang wajib dilakukan pada kegiatan penanaman modal mineral dan batubara yang melibatkan PMA.

Ahmad Zaky selaku Legal Consultant pada PT Prolegal Indonesia dalam Webinar Friday I’m In Law Series yang bertajuk “Kewajiban Divestasi bagi Perusahaan Tambang” menjelaskan apa yang menjadi dasar diwajibkannya divestasi oleh perusahaan pertambangan yang melibatkan PMA dalam pelaksanaan bisnisnya.

Pentingnya Divestasi Saham PMA dalam Usaha Pertambangan

Sebelum menjelaskan teknis pelaksanaan divestasi dalam usaha pertambangan. Zaky menerangkan apa yang mendasari perlunya divestasi saham pada usaha pertambangan yang melibatkan PMA.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa karena pertambangan adalah usaha yang mengambil kekayaan alam dalam negeri, maka pemanfaatan kekayaan alam berupa sumber daya mineral dan batubara yang dilakukan PMA perlu diatur guna tidak memberikan kerugian bagi negara dan warga negara.

Mekanisme Divestasi pada Investasi Pertambangan

Praktik pelaksanaan divestasi pada usaha pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 96 Th 2021). Pasal 147 PP No. 96 Th 2021, menyebutkan bahwa terdapat kewajiban terhadap PMA untuk melakukan divestasi (saat berjalannya kegiatan operasi produksi) paling sedikit 51 persan secara berjenjang (bertahap) kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.

Lebih lanjut, Legal Consultant pada PT Prolegal Indonesia ini juga menyampaikan, yang menjadi perhitungan besaran divestasi saham pada 4 (empat) macam metode tambang yang diberlakukan di Indonesia. Adapun jenis metode tambang serta besaran divestasinya, antara lain:

  1. Metode tambang terbuka & tidak terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pemanfaatan lainnya. Divestasi baru dimulai pada tahun ke-10 dengan penawaran divestasi awal senilai 5 persen;
  2. Metode tambang terbuka & terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pemanfaatan lainnya. Divestasi baru dimulai pada tahun ke-15 dengan penawaran divestasi awal senilai 5 persen;
  3. Metode tambang bawah tanah & tidak terintegrasi. Divestasi baru dimulai pada tahun ke-16 dengan penawaran divestasi awal senilai 10 persen; dan
  4. Metode tambang bawah tanah yang terintegrasi. Divestasi baru dimulai pada tahun ke-20 dengan penawaran divestasi awal senilai 5 persen.

Sebagai penutup, Zaky menjelaskan perihal konsekuensi apabila suatu perusahaan pertambangan ‘enggan’ memenuhi kewajiban divestasinya. Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 119 UU No. 3 Th 2020 dan Pasal 185 PP No. 96 Th 2021, sanksi bagi PMA yang tidak mengikuti tahapan divestasi, yakni penindakan berupa peringatan, penghentian sementara, dan bahkan pencabutan izin usaha, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK).

 

MIW

Dipromosikan