Ini Delapan Tahap Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

Semua tahapan harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal

Direktur LPPOM MU Lukmanul Hakim. Sumber Foto: www.eramuslim.com

Indonesia  merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Di mana masyarakat tersebut membutuhkan kepastian terhadap kehalalan produk yang akan digunakan atau dikonsumsi. Untuk memfasilitasi hal tersebut, Pemerintah Indonesia akan mewajibkan produk halal yang beredar di Indonesia untuk mengajukan sertifikasi halal. Hal ini tidak lain dilakukan sebagai upaya agar umat Islam dapat mengkonsumsi produk yang beredar secara aman dan terjamin kehalalannya. Lalu bagaimana caranya agar sebuah produk dapat mendapatkan sertifikasi halal?

Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menjelaskan prosedur mendapatkan sertifikat halal dari MUI. “Prosedurnya baku ya, mulai dari pendafataran, disini perusahaan mendaftarkan. Setelah itu mereka melampirkan dokumen-dokumen dan kita melakukan pemeriksaan administrasinya untuk kecukupan dokumen,” ujarnya kepada KlikLegal pada Selasa (26/6) di Jakarta.

Tidak sampai disitu, Lukmanul kemudian menjelaskan terdapat audit dan juga pemeriksaan lapangan. Hal tersebut guna memverifikasi apakah dokumen yang didaftarkan sesuai dengan dokumen yang didaftarkan.

“Kemudian setelah cukup, kita lakukan audit serta pemeriksaan ke lapangan, sesuai atau tidak dengan apa yang ada didokumen. Setelah itu dibahas di rapat ahli dan kita lanjutkan ke komisi fatwa untuk mendapatkan fatwa,” katanya.

Diambil dari laman resmi halal MUI, halalmui.org,  tahapan-tahapan yang perlu dilewati oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal dijelaskan secara detail. Pertama, pelaku usaha perlu memahami persyaratan sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam HAS 23000 dan juga mengikuti pelatihan SJH (Sistem Jaminan Halal) yang diadakan oleh LPPOM MUI. Pelatihan yang dimaksud ini berupa pelatihan reguler dan juga pelatihan secara online (e-training).

Kedua, pelaku usaha menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal. SJH yang perlu diterapkan antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

Ketiga, menyiapkan dokumen yang diperlukan, diantaranya mengenai daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.

Keempat, pelaku usaha melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online pada website www.e-lppommui.org dengan terlebih dahulu memahami prosedur yang dapat diunduh pada laman resmi Halal MUI, kemudian melakukan upload atau unggah data sertifikasi yang diperlukan sampai dengan selesai. Data-data tersebut nantinya akan diproses oleh LPPOM MUI.

Kelima, setelah melakukan upload data sertifikasi, pelaku usaha harus melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre-audit, sedangkan untuk pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.

Keenam, melaksanakan audit. Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre-audit dan akad sudah disetujui. Ketujuh, melakukan upload data sertifikasi, pelaku usaha harus melakukan monitoring pasca audit. Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka nantinya dapat dilakukan perbaikan.

Kedelapan adalah sertifikat halal yang didapatlan oleh pelaku usaha dalam bentuk softcopy. Sertifikat halal yang asli dapat diambil langsung di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat dikirimkan ke alamat perusahaan.

Sertifikat halal tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun, sehingga setelah masa berlaku sertifikat tersebut habis, maka pelaku usaha berkewajiban untuk melakukan perpanjangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku sertifikat halal berakhir.

(LY)

Dipromosikan