Ini Poin Penting dalam Perpres Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Ini Poin Penting dalam Perpres Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Image Source by ntbprov.go.id

Ini Poin Penting dalam Perpres Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Dalam pelaksanaan pengawasan, Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas. Apabila belum terdapat Pejabat Pengawas, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan.”

Pada Senin, 11 April 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perpres No. 55/2022). 

Peraturan ini didasari adanya ketentuan mengenai pemberian sertifikat standar dan izin usaha dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi dengan sejumlah persyaratan sebagaimana Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021.

Pemerintah melalui Perpres ini memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses perizinan yang awal mulanya seluruh pelimpahan berada di pusat dikembalikan ke daerah.

Dalam beleid ini memuat beberapa poin-poin terkait pendelegasian wewenang kepada pemerintah provinsi salah satunya dalam hal pemberian izin pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. 

Pemberian izin yang didelegasikan menurut Perpres ini diantaranya: 

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil; 
  2. Surat lzin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu; 
  3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas; 
  4. Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan; 
  5. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi; dan 
  6. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Terdapat pula ketentuan mengenai kewenangan yang didelegasikan menurut Perpres ini berupa pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Pembinaan yang didelegasikan tersebut antara lain terdiri atas: 

  1. pemberian norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan; 
  2. pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan/atau fasilitasi; dan 
  3. pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan. 

Sedangkan, pengawasan yang didelegasikan menurut Perpres ini antara lain terdiri atas: 

  1. perencanaan pengawasan; 
  2. pelaksanaan pengawasan; dan 
  3. monitoring evaluasi dan pengawasan.

Belum Memastikan Pendelegasian Efektif

Dalam pelaksanaan pengawasan, Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan SDM, Ridwan Djamaludin menjelaskan bahwa Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas. 

Apabila belum terdapat Pejabat Pengawas, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan.

Adapun meski Perpres itu sudah diterbitkan, pemerintah belum memastikan waktu penerapan pendelegasian secara efektif.

“Kami sedang mengatur kapan kita memulai secara efektif mengimplementasikan perpres ini. Kami segera akan mengadakan rapat dengan kementerian terkait, termasuk pemprov,” ujar Ridwan dalam Konferensi Pers, Senin (18/4/2022).

 

AA

Dipromosikan