Mengenal Aspek Hukum Pengelolaan Yayasan

Mengenal Aspek Hukum Pengelolaan Yayasan
Image Source: KlikLegal

“Esensi dari yayasan juga bukan untuk mencari keuntungan tetapi boleh untuk mencari keuntungan untuk menunjang aktivitas yayasan.”

Kamis, 30 Maret 2023, BP Lawyers mengadakan Webinar Ramadhan Series yang diisi oleh Managing Partner BP Lawyers, Lita Paromita Siregar. Dalam acara tersebut, Lita menjelaskan mengenai tata kelola hukum dana umat oleh organ dan unit usaha dari suatu yayasan.

Yayasan sendiri merupakan salah satu bentuk badan hukum di Indonesia. Keberadaannya ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Dalam penjelasannya, Lita menuturkan bahwa esensi badan hukum dari yayasan adalah kekayaan dari operasional pendiri tidak menjadi hak pendiri atau organ yayasan dan tujuan utama, melainkan untuk umat. Kemudian, esensi dari pengelolaan yayasan juga bukan untuk mencari keuntungan tetapi boleh untuk mencari keuntungan untuk menunjang aktivitas yayasan.

Lebih lanjut, Lita juga menjelaskan mengenai sumber kekayaan dari yayasan. Dalam hal ini, terdapat 3 (tiga) sumber kekayaan yayasan yakni: kekayaan awal, sumbangan dan hasil usaha yayasan.

Selain itu, yayasan sendiri dijelaskan terdiri dari 2 (dua) pihak yakni pendiri dan organ yayasan. Pendiri diatur setidaknya minimal 1 (satu) orang dan dalam hal ini memisahkan sebagian hartanya untuk menjadi harta yayasan.

Baca Juga: Hindari Pemidanaan Direksi melalui Business Judgement Rule

Sedangkan, organ yayasan sendiri diatur setidaknya terdiri dari pembina, pengawas dan pengurus. Organ yayasan memiliki fungsi sebagai alat yayasan untuk menjalankan kegiatannya.

Tata Kelola Pengelolaan Yayasan

Adapun sebagai catatan, Lita memberikan wawasan dalam acara tersebut mengenai ruang lingkup tata kelola dari yayasan itu sendiri. Beberapa ruang lingkup tata kelola yang dimaksud harus ada pada suatu yayasan tersebut diantaranya adalah:

    1. Kepatuhan hukum, seperti halnya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan atau SOP internal yayasan;
    2. Kehati-hatian, seperti halnya dalam mengalokasikan dana yayasan atau menginvestasikan kekayaan yayasan;
    3. Transparansi, seperti halnya dalam melaporkan keterbukaan laporan keuangan tahunan; dan
    4. Keagamaan, seperti halnya dalam memberikan sumbangan atau pemberian lain yang terasosiasikan dengan keagamaan.

AA



Dipromosikan