Menilik Urgensi Perdagangan dan Pajak Karbon di Indonesia

Menilik Urgensi Perdagangan dan Pajak Karbon di Indonesia

Menilik Urgensi Perdagangan dan Pajak Karbon di Indonesia

“Adanya mekanisme membuat para pelaku usaha yang menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor tertentu dapat dikenakan pajak oleh Pemerintah apabila perusahaan mengeluarkan emisi GRK melebihi batasan yang ditentukan oleh Pemerintah.”

Jumat, 13 Januari 2023 yang lalu, Managing Partner BP Lawyers, Lita Paromita Siregar, menjadi pemateri dalam webinar Friday I’m In Law Series yang berjudul “Aspek Hukum Implementasi Pajak dan Perdagangan Karbon di Indonesia.” Pada awal acara tersebut, Lita memberikan latar belakang dibentuknya mekanisme perdagangan dan pajak karbon ini yang mana secara garis besar bersumber dari adanya urgensi pencegahan perubahan iklim.

Ia menjelaskan bahwa selama ini emisi karbon telah memiliki dampak bagi bumi, dimana perubahan iklim sebagai salah satu akibatnya, dan tidak tertinggal pula adanya resiko peningkatan bencana alam. Demikian dalam konteks ini menurut Lita, Indonesia menjadi rentan terhadap dampak yang dapat diterima dari perubahan iklim tersebut.

Lita juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sejatinya telah menyepakati suatu perjanjian dalam Paris Agreement yang menyatakan bahwa Indonesia akan berupaya untuk mengurangi laju emisi negara untuk menahan laju temperatur dibawah 2 derajat celcius. Hal ini diejawantahkan melalui Nationally Determined Contribution (NDC), yang mana salah satu produknya adalah perdagangan dan pajak karbon ini.

Secara umum, adanya mekanisme ini membuat para pelaku usaha yang menghasilkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor energi, limbah, proses industri, pertanian, kehutanan dan lainnya dapat dikenakan pajak oleh Pemerintah apabila perusahaan mengeluarkan emisi GRK melebihi batasan yang ditentukan oleh Pemerintah.

Sebagai alternatif, pelaku usaha yang melebihi batasan dapat membeli carbon permit dari perusahaan yang mengeluarkan GRK dibawah batasan karbon yang telah ditentukan pemerintah tersebut, alih-lih membayar pajak karbon. Hal ini secara lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. 

Demikian menurut Lita dengan adanya mekanisme perdagangan dan pajak karbon ini akan mengimbangi emisi-emisi yang telah atau akan dihasilkan pelaku usaha di Indonesia serta dapat menekan laju perubahan iklim di Indonesia.

AA

Dipromosikan