Anda Menjual Produk Pangan? Ketahui Pengurusan Izin Edarnya!

Anda Menjual Produk Pangan? Ketahui Pengurusan Izin Edarnya!

Anda Menjual Produk Pangan? Ketahui Pengurusan Izin Edarnya!

“Licensing Specialist PT Prolegal Indonesia, Nurul Amalia menjelaskan bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.”

Pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu, Licensing Specialist PT Prolegal Indonesia, Nurul Amalia, menjadi pemateri dalam webinar Friday I’m in Law Series yang berjudul “Pahami Prosedur Pengurusan Izin Edar Makanan bagi Pelaku UMKM Roti dan Biskuit.” 

Pada awal acara tersebut, Nurul menjelaskan bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Izin edar adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yakni dapat melalui situs e-reg.pom.go.id.

Nurul menjelaskan bahwa pendaftaran produk pangan olahan kepada BPOM diwali dengan mengurus perizinan awal yaitu pembuatan badan usaha seperti PT, CV, atau dapat dengan usaha perseorangan, kemudian mengurus NIB dengan KBLI Industri Makanan. 

Setelah memilih KBLI yang sesuai, Nurul menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu mengurus terlebih dahulu dahulu Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri (CPPOB) apabila mengolah produknya sendiri atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO) untuk produk Impor. 

Daftarkan Izin Edar

Adapun pasca akun terdaftar, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan input produk yang ingin didaftarkan izin edarnya. Nurul menjelaskan bahwa setelah data diisi dengan sesuai sesuai, pelaku usaha dapat mengisi data bahan baku dan kadar-kadar yang telah diuji berdasarkan hasil uji lab serta melakukan upload berkas berkas yang dipersyaratkan.

Kendati demikian, Nurul menjelaskan bahwa pendaftaran belum tentu langsung diterima. Terkadang, akan terdapat revisi dari tim evaluator yang akan diinfokan pada list data terkirim.

Adapun setelah revisi selesai dilakukan, maka pelaku usaha pun tetap dapat melakukan Proses Produk untuk mengirimkan kembali data produk pelaku usaha untuk diperiksa. Apabila dirasa produk pelaku usaha telah memenuhi seluruh persyaratan, maka produk akan diterima pendaftarannya dan nomor izin edar (NIE) akan keluar.

AA

Dipromosikan