Green sukuk: Instrumen Investasi Ramah Lingkungan?

Green sukuk: Instrumen Investasi Ramah Lingkungan?
Image source: Bareksa

Green sukuk: Instrumen Investasi Ramah Lingkungan

“Green Sukuk sebagai salah satu instrumen ekonomi hijau dalam berlangsungnya pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.”

Dilansir iesr.or.id (04/08/2020), Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Paris Agreement diproyeksikan akan mendapatkan peningkatan emisi gas rumah kaca sampai dengan 1,751 MtCO2e pada tahun 2030 (di luar sektor kehutanan). Tentu, proyeksi ini bukanlah suatu hal yang baik. Mengingat, peningkatan emisi tersebut sangat bertolak belakang dengan target penurunan emisi yang dicanangkan dalam Paris Agreement.

Berdasarkan Paris Agreement, Indonesia sepakat untuk menurunkan nilai emisi karbon (berdasarkan Nationally Determined Contribution) dengan mematok target batasan suhu bumi sampai dengan 1,5 derajat Celcius. Akan tetapi, realitanya menunjukan adanya potensi kenaikan suhu Indonesia antara 3 derajat Celsius sampai dengan 4 derajat Celsius.

Guna memitigasi adanya risiko peningkatan suhu Indonesia secara terus menerus yang bertolak belakang dengan Paris Agreement. Pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa jenis instrumen investasi ekonomi hijau yang dianggap dapat dimanfaatkan sebagai aksi mitigasi perubahan iklim. Salah satu instrumen tersebut ialah Green Sukuk. Lantas, apa itu Green Sukuk?

Green Sukuk sebagai Instrumen Investasi

Sukuk dalam Hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Regulasi tersebut kemudian diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Domestik.

Sukuk berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.08/2018 tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Domestik, dapat diartikan sebagai suatu surat berharga negara yang dapat dimiliki oleh masyarakat (investor), sebagai bukti kepemilikan atas suatu aset, yang diterbitkan berlandaskan prinsip syariah.

Baca Juga: BI Berikan Pembiayaan Inklusif untuk Dukung Ekonomi Hijau, Ini Mekanismenya

Secara sederhana, green sukuk dapat diartikan sebagai suatu efek atau surat berharga yang dapat dimiliki oleh masyarakat Indonesia guna mendapatkan keuntungan serta berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan ekonomi nasional sekaligus berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim.

Pemerintah melibatkan masyarakat sebagai investor guna membiayai proyek-proyek berwawasan lingkungan melalui instrumen utang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 60/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan, sebagai dasar hukum berlangsungnya transaksi green sukuk di Indonesia.

Dilansir dari kemenkeu.go.id (18/11/2022), melalui green sukuk Pemerintah akan mendanai beragam jenis proyek ramah lingkungan, misalnya transportasi berkelanjutan rendah emisi dan berbagai macam ketahanan terhadap perubahan iklim seperti yang diamanatkan dalam SDG Government Securities Framework. 

Dengan adanya pembiayaan melalui green sukuk, harapannya penurunan angka emisi gas rumah kaca dapat ditekan dengan maksimal seraya memenuhi komitmen Indonesia dalam mengurangi dampak perubahan iklim yang terjadi.

MIW

Dipromosikan