Permohonan Tidak Penuhi Syarat, Supermal Karawaci Lolos Dari Permohonan PKPU

Permohonan Tidak Penuhi Syarat, Supermal Karawaci Lolos Dari Permohonan PKPU
Image Source by supermalkarawaci.com

Permohonan Tidak Penuhi Syarat, Supermal Karawaci Lolos Dari Permohonan PKPU

Meskipun telah lolos dari permohonan PKPU, pihak Supermal Karawaci menyatakan akan mengajukan upaya hukum terhadap pemohon untuk menuntut ganti rugi dampak permohonan PKPU.

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan perusahaan Singapura, Investment Opportunities V Pte Limited terhadap PT Supermal Karawaci resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Jumat (13/01/2022).

Lolosnya Supermal Karawaci dari permohonan PKPU tersebut didasari pertimbangan hakim bahwa permohonan tidak memenuhi syarat persidangan PKPU.

Sebagai informasi, permohonan PKPU didaftarkan oleh Investment Opportunities V Pte Limited pada 30 November 2021 dengan nomor perkara 470/Pdt.Sus-PKPU-2021/PN Niaga Jkt. Pst.

Selain terhadap Supermal Karawaci, perusahaan asal Singapura tersebut juga mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Dewata Wibawa.

Akan tetapi, dilansir dari Kontan.co.id, Direktur Mall Supermal Karawaci Eddy Halim mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberitahukan secara jelas alasan dan motif permohonan tersebut diajukan karena bersifat rahasia.

PKPU Melanggar Perjanjian

Pihak Supermal Karawaci menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara permohonan PKPU yang diajukan Investment Opportunities V Pte Limited melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan kesepakatan dalam perjanjian antara kedua pihak.

Berdasarkan keterangan Eddy, dalam perjanjian telah diatur bahwa penyelesaian sengketa antara kedua pihak akan dilakukan melalui mekanisme arbitrase di Singapura.

“Sejak awal perusahaan telah memiliki perjanjian yang terikat secara hukum. Kami sangat menyesalkan mereka mencederai perjanjian,” ujar Eddy. Ia juga menyebut permohonan PKPU tersebut sebagai tindakan ilegal.

Lebih lanjut, Supermal Karawaci juga memiliki rencana mengambil beberapa upaya hukum untuk menindaklanjuti Investment Opportunities. Hal ini dikarenakan permohonan PKPU menimbulkan dampak negatif dan kerugian terhadap aktivitas bisnis dan kondisi finansial Supermal Karawaci.

 

PNW

Dipromosikan