MA Tetapkan Aturan Perhitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum PTUN

MA Tetapkan Aturan Perhitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum PTUN
Image Source by sindonews.com

MA Tetapkan Aturan Perhitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum PTUN

Perhitungan tenggang waktu upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan adalah 14 hari dan akan dihitung mulai tanggal surat pengadilan telah diterima.

Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 10 Januari 2022 lalu mengeluarkan surat dengan nomor 2/TUaka.TUN/I/2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum.

Surat yang ditandatangani Ketua Kamar Tata Usaha (TU) Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. tersebut berisi aturan mengenai perhitungan tenggang waktu upaya hukum pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai informasi, selama ini PTUN menetapkan perhitungan tenggang waktu upaya hukum berdasarkan Pos Tercatat (PT Pos Indonesia) yang merupakan sarana pengiriman surat atau putusan pengadilan serta tanda bukti bahwa surat/putusan telah dikirim sesuai resi dan tanda terima.

Apabila mengacu pada Pasal 65 Jo. Pasal 123 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, diatur bahwa tenggang waktu upaya hukum adalah empat belas hari setelah putusan pengadilan diberitahukan secara sah kepadanya, yaitu apabila masing-masing telah menerima surat pengadilan yang dikirim dengan surat tercatat.

Akan tetapi, PT Pos Indonesia setelah mengirimkan pemberitahuan putusan tidak memberikan informasi lebih lanjut kepada pihak Pengadilan mengenai tanggal berapa pemberitahuan tersebut telah diterima oleh pihak yang dituju sehingga sulit untuk melacak dan membuktikan kapan pihak yang dituju menerima surat pengadilan.

Dalam keadaan ini, penghitungan momentum tenggang waktu umumnya diterapkan berdasarkan “teori pengiriman”, yaitu dihitung sejak surat telah dikirimkan ke alamat penerima. Akibatnya, terjadi sebuah ketidakpastian dan ketidakadilan, apalagi jika surat tidak sampai ke penerima tepat waktu.

Maka dari itu, dalam surat 2/TUaka.TUN/I/2022  ini diatur bahwa perhitungan tenggang waktu upaya hukum akan dilakukan dengan bantuan aplikasi digital, dimana PT Pos Indonesia akan menyediakan aplikasi untuk memantau pencatatan surat yang telah dikirim sehingga informasi terkait kapan surat dikirim atau diterima akan lebih mudah diakses.

Dengan demikian, setelah diterbitkannya aturan ini perhitungan tenggang waktu upaya hukum akan beralih dari “teori pengiriman”, menjadi teori “penerimaan”, yaitu pemberitahuan dianggap sah apabila para pihak telah menerima pemberitahuan putusan yang dikirimkan dengan surat tercatat PT Pos Indonesia.

 

PNW

Dipromosikan