Proposal Perdamaian Disahkan, Status PKPU Developer Meikarta Berakhir

Proposal Perdamaian Disahkan, Status PKPU Developer Meikarta Berakhir

Proposal Perdamaian Disahkan, Status PKPU Developer Meikarta Berakhir

Berdasarkan penuturan dari Head Of Public Relations Meikarta, Jeffry Rawis, mayoritas kreditur PT MSU menyetujui proposal perdamaian

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan proposal perdamaian dari anak usaha PT Lippo Group pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) melalui putusan dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 18 Desember 2020. Proposal perdamaian ini berkaitan dengan PT MSU yang berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 9 November 2020. Dengan disahkannya proposal perdamaian tersebut, status PKPU dari PT MSU berakhir dan PT MSU dipastikan lepas dari pailit.

Dalam putusan tersebut, terdapat lima poin pokok dalam amar putusan Majelis Hakim. 

Pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum Proposal Perdamaian PT Mahkota Sentosa Utama (dalam PKPU) tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya yang telah ditandatangani Presiden Direktur dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.

Kedua, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) demi hukum berakhir.

Ketiga, menghukum Termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal perdamaian tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya tersebut.

Keempat, menghukum Termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya kepengurusan dan imbalan jasa pengurus yang besarannya akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri.

Kelima, menghukum Termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.297.000.- (Lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Sebelumnya, PT MSU digugat PKPU oleh krediturnya, yaitu PT Graha Megah Tritunggal pada 6 Oktober 2020. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

“Menetapkan Termohon PKPU/PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” demikian bunyi salah satu poin dari Putusan Sela yang dibacakan oleh majelis hakim, pada Senin (9/11/20)

PN Jakarta Pusat kemudian menggelar sidang PKPU PT MSU, Senin (14/12) yang beragendakan pembahasan rencana perdamaian, kemudian dilanjutkan dengan voting dari rencana perdamaian itu pada tanggal 15 Desember 2020.

Berdasarkan penuturan dari Head Of Public Relations Meikarta, Jeffry Rawis, mayoritas kreditur PT MSU menyetujui proposal perdamaian tersebut. 

“Voting para kreditur/konsumen menghasilkan 99,7% suara menyetujui dan percaya penuh kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan,” ujar Jeffrey dalam siaran persnya, Selasa (15/12/2020).

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa Meikarta akan terus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembangunan, serta berinovasi dalam memenuhi kebutuhan para konsumen dan terus membangun komunikasi positif dengan para konsumen dan para penghuni di kota Meikarta.

 

NM

Dipromosikan