Menaker Terbitkan Regulasi Baru, Industri Padat Karya Bisa Sesuaikan Upah
Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021 telah memberikan ruang bagi industri padat karya tertentu untuk menyesuaikan upah, namun dengan tetap menjamin gaji karyawan tidak dipangkas.
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021 dengan maksud memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai ketentuan pengupahan pada industri padat karya tertentu selama pada masa pandemi COVID-19. Ketentuan pengupahan dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan kelangsungan usaha industri padat karya.
“Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh,” Dikutip dari Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 2 Tahun 2021, Kamis (18/2).
Penyesuaian upah ini dimaksudkan bukan untuk memberikan peluang bagi Perusahaan untuk memotong gaji karyawan namun secara tidak langsung menegaskan bahwa setiap industri padat karya wajib untuk memberikan upah terhadap karyawan dan dalam rangka mengurangi pemutusan hubungan kerja pula sebaiknya setiap perusahaan melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan pekerja.
Lantas tidak semua industri padat karya dapat melakukan penyesuaian upah, hanya yang masuk dalam Kriteria perusahaan yang memiliki Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%. Dengan jenis industri berupa industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furniture.
Adapun bentuk kesepakatan perusahaan dengan Pekerja/Buruh harus dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. Serta paling sedikit memuat: besaran Upah; cara pembayaran Upah; dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi juga menegaskan, dengan terbitnya regulasi penyesuaian upah pada industri padat karya tertentu, tak berarti perusahaan memutuskan untuk memangkas gaji para pekerja/buruh.
SA








































