KPPU: Aturan Turunan UU Ciptaker Banyak Berkaitan Dengan Persaingan Usaha

KPPU Aturan Turunan UU Ciptaker Banyak Berkaitan Dengan Persaingan Usaha

KPPU: Aturan Turunan UU Ciptaker Banyak Berkaitan Dengan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut menganalisis seluruh Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), khususnya yang mengatur aspek persaingan usaha.

Berdasarkan analisisnya, KPPU menemukan bahwa terdapat 13 PP yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 PP yang terkait dengan pengawasan kemitraan. Untuk langkah selanjutnya, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan koordinasinya dengan regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan tersebut agar tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU 20/2008).

“Berbagai peraturan tersebut (45 PP UU Ciptaker) sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, sehingga dapat terkait dengan pengaturan persaingan oleh pelaku usaha. Untuk itu, KPPU sejak awal tahun 2021, mulai melakukan inisiatif dalam menganalisis seluruh peraturan Pemerintah tersebut,” terang Anggota KPPU, Ukay Karyadi, dalam Siaran Pers KPPU No. 16/KPPU-PR/II/2021, pada Kamis (18/2).

Selain menganalisis aturan-aturan turunan yang ada, KPPU sebelumnya juga terlibat langsung dalam proses penyusunannya. Langkah ini dilakukan KPPU dengan memberikan rekomendasi, saran, dan pertimbangan mengenai ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan persaingan oleh pelaku usaha kepada regulator. Terdapat beberapa substansi yang disampaikan oleh KPPU dalam proses penyusunan tersebut.

Pertama, KPPU telah memberikan saran dan pertimbangan terhadap PP Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, KPPU juga telah meminta Pemerintah untuk selalu berkoordinasi dengan KPPU dalam pelaksanaan pengaturan-pengaturan tersebut.

Kedua, masukan juga diberikan oleh KPPU untuk dua PP terkait penyelenggaraan ibadah umrah.  KPPU menekankan bahwa kebijakan tarif referensi ditetapkan untuk mendorong pelaku usaha memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), tanpa menutup peluang pelaku usaha menetapkan tarif kompetitif selama memenuhi SPM.

Ketiga, KPPU mendorong agar substansi pengaturan dalam PP Pelayaran, khususnya terkait jasa keagenan, tidak diskriminatif dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Dalam PP, Pemerintah berketetapan untuk mengubah substansi keagenan dengan membaginya ke dalam aspek komersial dan operasional. Aspek komersial bisa dilakukan perusahaan keagenan kapal nasional selama melakukan kerja sama kemitraan dengan perusahaan pelayaran nasional. Pengawasan kemitraan sendiri merupakan tugas KPPU.

Keempat, KPPU telah terlibat langsung dalam penyusunan PP Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam pembahasan bagian pengawasan kemitraan, yang merupakan salah satu tugas KPPU.

Meskipun terdapat pengaturan yang telah melibatkan KPPU, KPPU menemukan bahwa masih terdapat berbagai PP lain yang substansinya berkaitan dengan persaingan usaha yang belum dilakukan intervensi oleh KPPU. Pengaturan-pengaturan tersebut terdapat dalam PP Perindustrian, PP Pelayaran, PP Kemudahan Berusaha Bagi Proyek Strategis Nasional, PP Jasa Konstruksi, PP Sektor Kelautan dan Perikanan dan yang lainnya. Sementara, PP yang terkait dengan substansi pengawasan kemitraan antara lain PP Pertanian, PP Perdagangan, dan PP Kehutanan.

“Atas berbagai peraturan tersebut, KPPU sangat berkepentingan bahwa implementasinya harus selaras dengan UU No. 5/1999 dan UU No. 20/2008. Sehingga KPPU akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah untuk meminimalisasi potensi perilaku pelaku usaha yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut,” tegas Ukay.

Tidak hanya itu, KPPU juga menemukan dalam beberapa PP bahwa kemitraan pelaku usaha kecil dan menengah dengan perusahaan menengah dan besar mendapatkan perhatian besar.  Hal ini mencerminkan keinginan Pemerintah untuk mendorong peran pelaku usaha kecil dan menengah lebih besar dalam perekonomian Indonesia. Terlebih dengan adanya penambahan tugas baru kepada KPPU dalam hal pengawasan dan evaluasi kemitraan dalam UU Ciptaker dan mengingat bahwa lebih dari 90% pelaku usaha Indonesia adalah pelaku UKM, maka kewajiban melakukan kemitraan yang diatur dalam PP akan menambah besar tugas KPPU.

“Untuk itu, KPPU secara intensif akan terus mendorong penambahan sumber daya agar pelaksanaan amanat tugas baru tersebut dapat berjalan dengan efektif,” tutup Ukay.

 

NM

Dipromosikan