Pandemi Belum Usai, Pemerintah Memperpanjang Intensif Pajak di Tahun 2021!

Pandemi Belum Usai, Pemerintah Memperpanjang Intensif Pajak di Tahun 2021!

Pandemi Belum Usai, Pemerintah Memperpanjang Intensif Pajak di Tahun 2021!

Dari enam intensif pajak akan lebih banyak diberikan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.

Menteri Keuangan memperpanjang pemberian insentif pajak pada tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210 tentang Pemberian Insentif Pajak Hingga 31 Desember 2020. 

Perpanjangan tersebut dilakukan melihat pandemi Covid-19 yang belum juga selesai hingga memberikan dampak luas pada sektor kesehatan, sosial, ekonomi, maupun keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa perpanjangan intensif pajak ini dilakukan hingga tanggal 30 Juni 2021.

“Insentif pajak untuk tahun 2021 ini merupakan perpanjangan dari yang sebelumnya. Insentif pajak ini meliputi 6 hal,” kata Neil dalam acara Market Review IDX Channel ‘Mengulik Berbagai Insentif Perpajakan Bagi UMKM dan Karyawan yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).

Dari enam intensif pajak akan lebih banyak diberikan kepada masyarakat dan pelaku UMKM. Neil menjelaskan bahwa pemerintah berkeinginan untuk terus mendukung penanggulangan dampak Covid-19 yang masih mempengaruhi ekonomi dan produktivitas masyarakat baik pekerja maupun pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan karena dampak dari pandemi ini masih dirasakan sehingga pemerintah melakukan perpanjangan intensif ini.

Enam intensif pajak tersebut meliputi :

  1. Insentif PPh Pasal 21
    • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
    • Insentif pajak ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
    • Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
  2. Insentif Pajak UMKM
    • Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
    • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
  3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
    • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif pajak PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
    • Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita
  4. Insentif PPh Pasal 22 Impor
    • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
  5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
    • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
  6. Insentif PPN
    • Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

RW

Dipromosikan