Sah! Omnibus Law Keuangan Masuk Prolegnas DPR 2023

Sah! Omnibus Law Keuangan Masuk Prolegnas DPR 2023

Sah! Omnibus Law Keuangan Masuk Prolegnas DPR 2023

“Omnibus Law Keuangan ini nantinya akan mengubah sejumlah pengaturan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).”

Selasa, 27 September 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) sebagai rancangan undang-undang usulan DPR RI.

Setelah melalui proses panjang, kesembilan fraksi di dalam Komisi XI DPR RI akhirnya menyepakati isi dari RUU yang disebut juga sebagai Omnibus Law Keuangan ini. Kendati demikian, Partai PKS diketahui menyetujui RUU ini dengan catatan-catatan tertentu. “Semua fraksi sudah setuju. PKS juga sudah setuju dengan catatan,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PPP, Amir Uskara, dikutip CNBC Indonesia, Selasa, (27/09/2022).

Diketahui juga bahwa terdapat perbedaan substansi aturan di dalam RUU PPSK dari usulan pemerintah yang menurut Komisi XI belum diatur secara lengkap dan komprehensif. Hal ini membuat draft RUU PPSK yang diusulkan tersebut diputuskan untuk digantikan menggunakan draft yang diusulkan oleh Komisi XI DPR RI.

“Intinya secara substansi juga banyak yang tidak sama, kemudian disampaikan yang mana bedanya. Akhirnya diputuskan untuk memakai usulan draft inisiasi Komisi XI DPR dan yang menjadi domain pemerintah untuk membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” jelas Amir.

DPR memutuskan untuk menghapus Pasal 47 huruf C dari UU BI sebelumnya di dalam RUU PPSK. Pasal ini mengatur mengenai pelarangan Anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Tidak hanya itu, DPR juga memutuskan agar pasal 8AB dalam RUU PPSK mengungkapkan bahwa bank umum akan diwajibkan segera menyesuaikan ambang suku bunga kredit paling lama tujuh hari setelah BI menetapkan penyesuaian suku bunga acuannya.

Hal ini menurut Amir dilakukan mengingat saat BI saat ini diketahui sudah melakukan penurunan tingkat suku bunga, perbankan kerap belum juga menyesuaikannya.

Adapun sebagai informasi, Omnibus Law Keuangan ini nantinya akan mengubah sejumlah pengaturan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tahapan selanjutnya dari pengesahan ini adalah bahwa draft RUU PPSK ini akan diserahkan kepada Pemerintah oleh DPR RI. Setelah itu, Pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) agar Komisi XI DPR melakukan pembahasan bersama pemerintah.

Tidak berhenti disitu, Pemerintah nantinya juga akan membuat suatu daftar inventaris masalah (DIM) dari RUU ini. Setelah pembahasan antara DPR dan pemerintah selesai dilakukan, maka pasca itu RUU PPSK baru dapat disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna.

AA

Dipromosikan