Salah Satu Perusahaan Grup Bakrie akan Lakukan Private Placement, Apa Itu?
“Akan lakukan private placement senilai 24 triliun pada 18 Oktober 2022 mendatang, BUMI berpotensi alami dilusi.”
Pada 18 Oktober 2022 mendatang, salah satu perusahaan dari Grup Bakrie, yaitu PT Bumi Resources Tbk. atau yang dikenal dengan BUMI akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau yang biasanya disebut sebagai private placement. Nantinya, BUMI akan melakukan private placement dengan menerbitkan 200 miliar lembar saham tiap sahamnya akan dihargai sejumlah Rp120.
Melalui private placement yang direncanakannya, BUMI berpotensi akan mengalami dilusi sebesar 58,8%. Dilusi merupakan penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham namun investor yang bersangkutan tidak ikut membeli penerbitan saham yang baru. Namun, hal tersebut segera direspon oleh Dileep Srivastava selaku Direktur & Corporate Secretary BUMI.
“Sehingga, secara langsung akan meningkatkan valuasi ekuitas perseroan walaupun terdapat penurunan persentase kepemilikan atau dilusi akibat masuknya pemodal sebagai pemegang saham baru,” ucap Dileep dilansir dari Bisnis.com (26/09/2022).
Lebih lanjut, Dileep Srivastava menjelaskan bahwa BUMI yakin kalau pemegang saham akan setuju terhadap rencana penyelesaian kewajiban perseroan dengan diberlakukannya private placement. Nantinya, penyelesaian kewajiban melalui private placement akan memperbaiki kondisi keuangan BUMI yang dapat dilihat dari peningkatan profitabilitas akibat penurunan beban keuangan perusahaan.
Private placement sendiri merupakan mekanisme pelepasan saham yang dilakukan oleh perusahaan tertentu tanpa melalui penawaran umum. Dengan begitu, perusahaan telah menargetkan beberapa pihak tertentu investor tertentu untuk membeli saham yang telah mereka siapkan sebelumnya. Pada umumnya, perusahaan akan memilih individu yang kaya, bank, lembaga keuangan lainnya, perusahaan asuransi, reksadana, dan dana pensiun untuk menjadi investor di private placement.
Baca juga: Targetkan Basis Investor Lebih Luas, GoTo Berencana Lakukan Dual Listing
Di Indonesia, private placement diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/POJK.04/2019).
Jika suatu perusahaan ingin melakukan private placement, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019, perusahaan tersebut diharuskan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan private placement. RUPS tersebut pun harus dihadiri oleh setidak-tidaknya setengah dari jumlah seluruh pemegang saham dan disetujui oleh setidak-tidaknya setengah dari pemegang saham yang hadir di RUPS.
Dalam RUPS tersebut, perusahaan yang ingin melakukan private placement diharuskan untuk memberitahukan informasi setidak-tidaknya terkait dengan jumlah maksimal rencana pengeluaran saham, perkiraan periode pelaksanaan private placement, analisis terhadap kondisi keuangan, perkiraan penggunaan dana, dan informasi penyetoran dana sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019. Kemudian, informasi tersebut beserta dokumen pelengkap yang telah disiapkan oleh perusahaan akan disampaikan kepada OJK dalam bentuk dokumen cetak dan salinan elektronik.
Nantinya, perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti private placement maka diharuskan untuk mengumumkan kepada masyarakat terkait dengan rencana private placement selambat-lambatnya lima hari sebelum private placement dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 43A ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019.
Jika mengacu kepada rencana private placement yang akan dilakukan oleh BUMI pada tanggal 18 Oktober nanti, maka BUMI diharuskan untuk memberi tahu masyarakat terkait rencana private placement-nya selambat-lambatnya pada 13 Oktober 2022 mendatang.
FMJ








































