Arbitrase, Upaya Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Arbitrase, Upaya Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Arbitrase, Upaya Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

“Toha menerangkan bahwa bukti yang diajukan pada persidangan tidak harus melalui agenda sidang tersendiri.”

17 Februari 2023 yang lalu, Associate BP Lawyers Counselor at Law Mohamad Toha Hasan memberikan materi dalam acara Webinar Friday I’m In Law mengenai proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase dijelaskan sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata khususnya dibidang perdagangan di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa

Dalam acara tersebut, alumnus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim menjelaskan bahwasanya upaya ini memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan.

Tak hanya itu, Associate BP Lawyers Counselor at Law ini juga menjelaskan skema penyelesain sengketa bisnis melalui ajudikasi maupun non-ajudikasi, dengan memberikan pilihan apakah sengketa bisnis diselesaikan melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa alternatif.

Baca Juga: Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Hybrid Arbitration

Proses Penyelesaian Sengketa

Kemudian, Toha juga menjelaskan mengenai bagaimana klausula arbitrase itu bisa terjadi dalam suatu hubungan hukum antara para pihak. Dalam hal ini, Ia menerangkan bahwa klausula tersebut dapat terbentuk saat suatu sengketa belum terjadi (pactum de compromittendo) atau dibuat setelah terjadi sengketa (akta kompromis).

Lebih lanjut, Toha juga menerangkan mengenai hukum yang digunakan dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Hukum tersebut sejatinya dapat berupa hukum nasional maupun hukum internasional (menyesuaikan kondisi) serta juga ex aequo et bono (hukum yang seadil-adilnya menurut arbiter).

Selain itu, Toha juga menjelaskan mengenai tata cara pembuktian pada persidangan di arbitrase. Dalam hal ini, Toha menerangkan bahwa bukti yang diajukan pada persidangan tidak harus melalui agenda sidang tersendiri. Berbeda dengan persidangan di pengadilan negeri, ada agenda sidang tersendiri untuk mengajukan bukti. Hal ini menurut Toha menunjukkan persidangan di lembaga ini lebih fleksibel daripada di pengadilan.

AA

Dipromosikan