Praktik Rangkap Jabatan Kemenkeu Kian Marak, Simak Risikonya!

Praktik Rangkap Jabatan Kemenkeu Kian Marak, Simak Risikonya!
Image Source: Kemenkeu.go.id

Praktik Rangkap Jabatan Kemenkeu Kian Marak, Simak Risikonya!

“Kasus Mario Dandy pada akhirnya menyebabkan terbongkarnya fakta maraknya rangkap jabatan yang dilakukan pejabat Kemenkeu sebagai upaya guna mendapatkan penerimaan tambahan.”

Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy, pasca putranya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, ‘terciduk’ memiliki harta kekayaan yang fantastis. Sebagai pejabat pajak, dirinya memiliki harta senilai Rp5,1 triliun, yang mana angka tersebut membuat publik mempertanyakan asal muasal harta yang dimilikinya.

Temuan berupa ketidakwajaran atas kepemilikan harta Rafael sebagai pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nyatanya menjadi ‘jalan pembuka’ fakta maraknya rangkap jabatan yang dilakukan pejabat Kemenkeu sebagai upaya guna mendapatkan penerimaan tambahan.

Dilansir rakyatntt.com (05/03/2023), berdasarkan Kajian Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA pada tahun 2022, terdapat 39 pegawai Kemenkeu dengan jabatan eselon I dan II yang memiliki jabatan tambahan (rangkap jabatan) di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui pantauan Seknas Fitra, ditemukan pula fakta bahwa mayoritas pegawai Kemenkeu tersebut merangkap jabatannya menjadi Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN.

Baca Juga: KPPU Temukan 62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Ini Akibatnya!

Lebih lanjut, Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato, mengatakan bahwa pada tahun 2023 pihaknya pernah melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN. Berdasarkan uji tersebut, ditemukan minimal terdapat 45 persen atau sekitar 95 aparatur negara yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Peristiwa demikian, Seknas FITRA nilai dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja kementerian/lembaga serta BUMN yang ditempati, sehingga dapat berpotensi merugikan bagi masyarakat luas dan negara. Kerugian dalam hal rangkap jabatan yang dilakukan, meliputi hilangnya manfaat serta kepercayaan publik akibat adanya indikasi rangkap jabatan yang bermuara pada praktik rangkap penghasilan. Mengingat para pejabat dimaksud masih dalam status aktif menjabat secara struktural.

Bolehkah Praktik Rangkap Jabatan Dilakukan?

Praktik rangkap jabatan yang ditemukan pada Kemenkeu berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik). Sebagai salah satu Institusi Penyelenggara Negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Berjalannya Kemenkeu selaku penyelenggara pelayanan publik yang diatur dalam UU Pelayanan Publik, tidak memperbolehkan bagi pelaksananya (pejabat, pegawai, dan petugas lainnya pada Kemenkeu) untuk melakukan rangkap jabatan.

Pasal 17 Huruf (a) UU Pelayanan Publik menyebutkan, bahwa pelaksana dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan institusi pemerintah, BUMN, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pelaksana dalam hal ini pejabat kementerian keuangan juga dilarang melakukan rangkap jabatan berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Secara tersirat, pasal tersebut menerangkan perihal kode etik agar para ASN menjaga supaya tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya (konflik kepentingan memiliki asosiasi terhadap rangkap jabatan).

Di samping UU Pelayanan Publik, apabila ditinjau dari perspektif regulasi terkait pelaksana BUMN (mengingat banyaknya pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan pada BUMN). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), menyebutkan larangan atas rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota komisaris BUMN. Hal demikian semakin membuktikan tidak diperbolehkannya seorang pejabat Kemenkeu melakukan rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN baik dari segi aturan berdasarkan UU Pelayanan Publik, UU ASN, maupun UU BUMN. Pasal 33 Ayat (1) dan (2) UU BUMN mencantumkan bahwa anggota komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai:

  1.   Anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
  2.   Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Risiko Rangkap Jabatan

Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Adagium yang diungkapkan oleh Lord Action tersebut, mungkin merupakan dasar falsafah yang terdapat pada UU Pelayanan Publik dan UU BUMN perihal tidak diperbolehkannya rangkap jabatan pada instansi milik negara karena dinilai berisiko.

Dilansir koran.tempo.co (04/03/2023), terdapat segelintir risiko apabila rangkap jabatan pada instasi negara terus dilakukan, antara lain:

  1. Tidak efektifnya pelaksanaan tugas serta fungsi jabatan. Hal tersebut dikarenakan pecahnya ‘fokus’ yang dikelola oleh pemangku rangkap jabatan. Kondisi demikian juga berpotensi menimbulkan turunnya kualitas berdasarkan tidak optimalnya pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan;
  2. Potensi konflik kepentingan. Pekerjaan ASN maupun PNS identik dengan kepengurusan hajat hidup orang banyak. Kepentingan berupa kepengurusan hajat hidup orang banyak tersebut, acap kali bersebrangan dengan kepentingan pemangku rangkap jabatan (pribadi, partner, kelompok, keluarga), yang sering kali membuat ASN maupun PNS dituntut untuk mengambil keputusan dan terjadilah suatu konflik kepentingan;
  3. Pintu masuk korupsi dan kolusi. Apabila dibiarkan, rangkap jabatan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang, serta menjadi pintu masuk praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Data statistik tindak pidana Tim Seknas FITRA mencatatkan terdapat 119 kasus korupsi yang terjadi pada periode 2004-2022 pada tubuh BUMN. Di samping itu, adanya rangkap jabatan dalam konteks kolusi, menurut Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies, Yusuf Wibisono, akan mengakibatkan pengambilan keputusan menjadi ‘tidak jernih’ dan bias kepentingan. Sehingga berkemungkinan menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat pada kementerian/lembaga serta BUMN yang ditempati oleh pemangku rangkap jabatan.

 

MIW

Dipromosikan