KPPU Temukan 62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Ini Akibatnya!

KPPU Temukan 62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Ini Akibatnya!

KPPU Temukan 62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Ini Akibatnya!

Adapun terjadinya rangkap jabatan seperti ini dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan temuan adanya 62 petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan, Senin (22/3). Adanya temuan ini membuat KPPU meninjau lebih lanjut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020. Aturan yang telah berlaku sejak 16 Oktober 2020 tersebut membolehkan adanya jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.

Berdasarkan proses penelitian di KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara Direksi/Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, antara lain 31 Direksi/Komisaris di sektor keuangan, asuransi, dan investasi; 12 Direksi/Komisaris di sektor pertambangan; dan 19 Direksi/Komisaris di sektor konstruksi. Tidak hanya itu, jabatan rangkap untuk satu personil di sektor pertambangan bahkan dapat mencapai 22 perusahaan. 

“Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut,” papar Anggota KPPU, Ukay Karyadi, dalam Siaran Pers KPPU No. 22/KPPU-PR/III/2021.

Mengenai rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris sendiri telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Melalui ketentuan ini, seseorang dilarang untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada di pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Adapun terjadinya rangkap jabatan seperti ini dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam tiga bentuk. Pertama, perusahaan akan menjadi lebih mudah untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya. Koordinasi kesepakatan horizontal seperti ini akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan Direksi/Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama. Kedua, perusahaan yang Direksi/Komisarisnya saling rangkap jabatan dapat menyalahgunakan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling, serta berbagai aksi korporasi lainnya. Terakhir, perusahaan yang Direksi/Komisarisnya terlibat dalam rangkap jabatan juga dapat menguasai pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait.

Dalam rangka mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat seperti itu sedini mungkin, KPPU telah melakukan koordinasi dan menyerahkan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN. Surat tersebut pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut.

“KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi/Komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN. Sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tutup Ukay.

 

NM

Dipromosikan