Terlambat Lapor Akuisisi, KPPU Jatuhkan Sanksi Rp3,3M kepada GOJEK

Terlambat Lapor Akuisisi, KPPU Jatuhkan Sanksi Rp3,3M kepada GOJEK

Terlambat Lapor Akuisisi, KPPU Jatuhkan Sanksi Rp3,3M kepada GOJEK

KPPU menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, GOJEK seharusnya melakukan pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari setelahnya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3,3 miliar kepada GOJEK atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang dilakukan GOJEK atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET).

Dalam Sidang Majelis Komisi untuk Perkara No. 30/KPPU-M/2020 pada Kamis (25/3), Majelis Komisi memutuskan bahwa GOJEK telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kasus ini bermula pada penyelidikan KPPU atas dugaan keterlambatan notifikasi GOJEK dalam akuisisi atas sebagian besar saham perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak dalam penyediaan platform event dan event creator pada tanggal 4 Agustus 2017. 

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, GOJEK seharusnya melakukan pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari setelahnya, yakni pada tanggal 22 September 2017. Akan tetapi, GOJEK baru melakukan pemberitahuan akuisisi saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019. Atas dasar tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa GOJEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.

“Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur.

 

NM

Dipromosikan