Nasib Sektor Ketenagalistrikan Setelah Ada PP Turunan Cipta Kerja

Nasib Sektor Ketenagalistrikan Setelah Ada PP Turunan Cipta Kerja

Nasib Sektor Ketenagalistrikan Setelah Ada PP Turunan Cipta Kerja

Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, beberapa PP tersebut juga berdampak langsung pada sektor ketenagalistrikan.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menimbulkan kontroversi. Dimana Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara hasil pembakaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menyebut alasan di balik keputusan tersebut. Pertama, proses pembakaran di pembangkit menggunakan temperatur tinggi, yaitu 800 derajat Celcius. Dengan memakai batubara kalori tinggi, pembakarannya pun menjadi sempurna dan minim kandungan unburned carbon.

Selain itu, dari hasil uji karakteristik yang KLHK lakukan, FABA dari pembakaran batu bara tidak memenuhi kriteria B3. “Kalau yang pakai stoker boiler industri, suhunya rendah dan pembakarannya tidak sempurna sehingga menghasilkan limbah B3,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/3).

Memperjelas hal tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan sejauh ini, izin pemanfaatan limbah FABA telah diberikan untuk 52 lokasi. Satu lokasi terdiri dari beberapa unit PLTU.

Sejalan dengan itu melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha. Pemerintah juga telah mengesahkan PP Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Khusus untuk sub sektor ketenagalistrikan, PP ini banyak mengatur terkait Penyediaan dana dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum seperti

    1. Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan
    2. Penetapan wilayah usaha
    3. Sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
    4. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
    5. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
    6. Tanggung jawab konsumen dalam usaha penyediaan tenaga listrik
    7. Perhitungan kompensasi atas penggunaan tanah oleh pelaku usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik
    8. Keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi
    9. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik
    10. Pembinaan dan pengawasan
    11. Kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

SA

Dipromosikan