Industri Baja Minta PP Nomor 41/2021 Dikaji Kembali

Industri Baja Minta PP Nomor 412021 Dikaji Kembali

Industri Baja Minta PP Nomor 41/2021 Dikaji Kembali

Industri baja berharap pemerintah kembali mengkaji PP Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pada awal tahun 2021 ini, beberapa Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan atas UU Cipta Kerja, diantaranya adalah  PP Nomor 22 Tahun 2021, PP Nomor 28 Tahun 2021, dan PP Nomor 41 tahun 2021. Terkait PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), Widodo Setiadarmaji, mengatakan IISIA melihat adanya permasalahan yang dihadapi industri baja khususnya terkait dengan penerbitan regulasi tersebut. Impor baja, khususnya produk pelat, yang membanjiri Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan Bebas) Batam terjadi akibat pembebasan bea masuk, di mana di dalamnya termasuk bea masuk anti dumping (BMAD), bea masuk imbalan (BMI), bea masuk pengamanan perdagangan (BMTP) dan bea masuk pembalasan.

“Sejak 2015, impor di Kawasan Bebas Batam terus naik, hal ini yang menjadi kekhawatiran rekan-rekan industri baja di Indonesia, terutama produsen baja untuk galangan kapal. Diberlakukannya PP Nomor 41 Tahun 2021 pada Februari 2021 berpotensi menambah porsi impor di Batam,” Katanya dikutip dari Press Release PP Nomor 41 Tahun 2021 pada Rabu, (23/03).

Widodo juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengenakan BMAD terhadap pelat baja asal Tiongkok, Singapura, dan Ukraina sejak 2012 (diperpanjang 3 kali hingga berlaku sampai 2024), namun pengenaan BMAD ini tidak dapat dikenakan di Kawasan Bebas Batam karena terbentur dengan PP Nomor 10 Tahun 2012 yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 41 Tahun 2021.

”Data dari BPS menyebutkan bahwa dari tahun 2015, impor plat baja di Batam mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya permintaan kebutuhan baja di Batam dari 107.000 ton di 2015 menjadi 400.000 ton di 2019. Porsi produk baja domestik hanya mampu mengisi 96.000 ton di 2019 dimana selebihnya 76% baja impor menguasai pangsa pasar Batam dengan total 304.000 ton dari total keseluruhan kebutuhan baja. Sementara dari jumlah baja yang diimpor di 2019, 68%-nya merupakan baja yang berasal dari negara yang melakukan dumping,” lanjut Widodo.

Widodo mengatakan, dumping adalah praktik yang tidak diperbolehkan oleh hukum dagang internasional. Masuknya baja impor ke Kawasan Bebas Batam harus tetap diawasi, agar tidak keluar produknya untuk kembali di jual di wilayah Indonesia. Pihak yang berwenang wajib menjaga ini karena jika baja impor masuk ke wilayah Indonesia tanpa membayar pabean dan pajak yang berlaku, maka itu adalah perbuatan melanggar hukum.

“Masuknya baja impor ke Kawasan Bebas Batam harus tetap diawasi, agar tidak keluar produknya untuk kembali di jual di wilayah Indonesia. Pihak yang berwenang wajib menjaga ini karena jika baja impor masuk ke wilayah Indonesia tanpa membayar pabean dan pajak yang berlaku, maka itu adalah perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

SA

Dipromosikan