Izin Usaha Dicabut OJK, PT Dian Mandiri Multifinance Dilarang Melakukan Kegiatan Usaha

Izin Usaha Dicabut OJK, PT Dian Mandiri Multifinance Dilarang Melakukan Kegiatan Usaha

Izin Usaha Dicabut OJK, PT Dian Mandiri Multifinance Dilarang Melakukan Kegiatan Usaha

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Dian Mandiri Multifinance melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021.

OJK tidak merinci penyebab pencabutan izin usaha Perusahaan yang beralamat di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini. Namun, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan sanksi yang diterapkan oleh OJK dan berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2021, (22/04).

Adapun hak dan kewajiban dalam keputusan tersebut meliputi: Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan OJK (POJK) 47/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaannya.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Dian Mandiri Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK,” tertulis dalam pengumuman itu. 

 

SA

Dipromosikan