Ditjen Pajak Susun Sasaran Sektor Usaha Potensial Hingga 2024

Ditjen Pajak Susun Sasaran Sektor Usaha Potensial Hingga 2024

Ditjen Pajak Susun Sasaran Sektor Usaha Potensial Hingga 2024

Dalam rangka penggalian potensi dan penerimaan pajak, Ditjen Pajak telah menyiapkan enam langkah strategis.

Di tengah situasi Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengusahakan untuk terus menambah penerimaan pajak. Bahkan, Ditjen Pajak telah menyusun daftar sektor usaha yang dijadikan sebagai sasaran penerimaan pajak dari tahun 2021 hingga tahun 2024. Hal ini dilakukan dengan menguji kepatuhan material bidang usaha terkait.

Untuk tahun 2021, Ditjen Pajak menyasar sektor informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan sebagai sektor yang potensial untuk menggali penerimaan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan Ditjen Pajak bahwa sektor-sektor ini masih mencatatkan kinerja positif saat pandemi. Tercatat bahwa pada Februari tahun 2021, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tumbuh 7,18%.

Adapun untuk tahun-tahun berikutnya, Ditjen Pajak menyasar sektor-sektor yang berbeda. Di tahun 2022, Ditjen Pajak berencana untuk menggali potensi pajak sektor jasa keuangan, elektronik, konstruksi, serta pertanian, perikanan, dan kehutanan. Kemudian di tahun 2023, Ditjen Pajak membidik sektor pertambangan, akomodasi, tekstil, dan pakaian. Terakhir, di tahun 2024, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor usaha real estat dan industri pendukungnya.

Dilansir dari kontan.co.id, dalam rangka penggalian potensi dan penerimaan pajak ini, Ditjen Pajak telah menyiapkan enam langkah strategis. Pertama, penyusunan dan sosialisasi modul gali potensi sektoral. Kedua, pemetaan wajib pajak di tiap kantor wilayah pajak dan kantor pelayanan pajak (KPP) berdasarkan sebaran, potensi, dan risiko. Ketiga, penggunaan compliance risk management (CRM) untuk penentuan risiko atau prioritas wajib pajak berdasarkan sistem. Keempat, pengumpulan dan pemanfaatan data melalui Approweb, yakni perangkat lunak/software yang dimiliki Ditjen Pajak untuk menyandingkan data internal dan data eksternal guna mengawasi wajib pajak. Kelima, analisis dan tindak lanjut Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informasi Keuangan (P2DK). Keenam, analisis kebutuhan data eksternal dan penentuan prioritas data lembaga, asosiasi, atau pihak lain (ILAP) yang mendukung fokus sektoral.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, strategi penggalian potensi dan penerimaan pajak terhadap sektor usaha tertentu bukan bertujuan untuk menarik pajak lebih besar dari biasanya. Melainkan, hal ini lebih merupakan dinamika dalam perekonomian. 

“Beberapa sektor usaha seperti farmasi, teknologi informasi yang disebutkan itu bukan disasar karena itu seperti mengincar sekali. Saat sektor itu berkembang maka diharapkan untuk bayar pajak terus,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/3/2021).

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan tersebut turut dilengkapi dengan strategi pemerintah dalam hal pembiayaan utang. Menurut Suahasil, otoritas perlu membaca situasi pasar dengan cermat supaya mampu memenuhi pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar 5,7% dari Penerimaan Domestik Bruto (PDB).

“Kami akan kelola se-prudent mungkin untuk pengelolaan obligasi dengan cari titik saat masuk ke pasar yang baik. Karena ini jadi kepentingan untuk membiayai defisit yang 5,7% dari PDB,” jelasnya.

 

NM

Dipromosikan