Hadapi Banyak Tantangan, Arbitrase Domestik Seharusnya Menjadi Pilihan Pebisnis

Hadapi Banyak Tantangan, Arbitrase Domestik Seharusnya Menjadi Pilihan Pebisnis

Hadapi Banyak Tantangan, Arbitrase Domestik Seharusnya Menjadi Pilihan Pebisnis

Arbiter tidak cenderung mengeluarkan putusan yang bersifat win-win dan menghilangkan keraguan bahwa lembaga arbitrase adalah lembaga yang berhak mengeluarkan putusan yang final, mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lain. 

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Pusat bekerja sama dengan Forum Praktisi Arbitrase Indonesia (FPAI) mengadakan webinar dengan tema Arbitrase Domestik: Pasar Praktisi dan Perkembangan pada Jumat (19/03). 

Acara ini dibuka oleh Berlian Simbolon selaku Wakil Sekretaris DPC Jakarta Pusat,  dan dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Rando Purba yang merupakan perwakilan dari FPAI. Rando mengenalkan FPAI sebagai forum yang tidak hanya untuk lawyers dan arbiter namun juga bagi mereka yang merasa belum punya banyak pengalaman, dengan tujuan membangun arbitrase di Indonesia kearah yang lebih berkembang.

“Bagaimana kalau misalnya ilmu, pengetahun dan pengalaman dari tokoh-tokoh dan senior-senior kita ini coba diberdayakan atau kita coba eksploitasi dalam suatu kerangka sinergi dan kolaborasi yang tujuannya untuk memajukan kita punya arbitrase nasional”. Ungkap Rando.

Acara ini diisi oleh para ahli dalam bidang arbitrase yaitu, Fredrik J. Pinakunary yang merupakan Managing Partner Fredrik J. Pinakunary Law Office, kemudian ada Tony Budidjaja selaku Ketua Akademi Mediator dan Arbiter Independen Indonesia, serta Eko Dwi Prasetyo selaku Sekretaris I Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Dan dimoderatori oleh Johannes C. Sahetapy-Engel selaku Partner AKSET.

Materi pertama disampaikan oleh Fredrik J. Pinakunary yang banyak membahas tren pembatalan putusan arbitrase di Indonesia. Menurut Fredrik ada 2 peluang yang mengakibatkan maraknya permohonan pembatalan putusan arbitrase, yaitu hak para pihak untuk mengajukan pembatalan putusan serta hukum yang tidak dapat menolak perkara. 

Pembatalan Putusan ini menjadi hal yang disayangkan, karena menurut Fredrik arbitrase Indonesia seharusnya menjadi pilihan utama bagi pelaku bisnis.

“Harusnya lembaga arbitrase domestik menjadi pilihan nomor 1 bagi para pelaku bisnis,” kata Fredrik.

Fredrik memberikan solusi untuk mencegah tren pembatalan putusan ini baik dari sisi lembaga arbitrase maupun dari sisi pengadilan. Dari sisi arbitrase, Fredrik berharap arbiter tidak cenderung mengeluarkan putusan yang bersifat win-win dan menghilangkan keraguan bahwa lembaga arbitrase adalah lembaga yang berhak mengeluarkan putusan yang final, mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lain. 

Sedangkan dari sisi pengadilan, Fredrik berharap pengadilan bisa mengakui lembaga arbitrase sebagai lembaga yang memiliki kompetensi untuk mengeluarkan putusan yang final dan mengikat atau berkekuatan hukum tetap.

Fredrik juga mengutip pernyataan dari Erman Rajagukguk yang berpendapat bahwa hak para pihak untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) dapat dikesampingkan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak dengan dasar pasal 1338 KUH Perdata.

Kemudian Tony Budidjaja juga menyampaikan peluang serta tantangan bagi arbitrase di Indonesia. Menurut Tony arbitrase domestik memiliki peluang karena arbitrase bukan lagi pilihan, akan tetapi sudah menjadi “standar baku” untuk kontrak internasional.

“Arbitrase sudah dikenal berabad-abad yang lalu, dan  praktek memang baru bisa dikatakan indonesia baru menerima ini sebagai standar baku untuk kontrak internasional,” Ujar Tony.

Namun, Tony juga mengungkapkan kritiknya terhadap arbitrase konvensional yang sudah tidak relevan terhadap permasalahan saat ini dan semakin menyerupai proses litigasi.

“Dalam praktek arbitrase karena workload dan juga profil dari para profesionalnya khususnya dari para praktisi hukum, penasehat hukum dan arbiternya semakin lama semakin membuat proses arbitrase menyerupai proses litigasi di pengadilan. bukan hanya menyerupai tetapi dalam beberapa kasus bahkan lebih buruk dari proses litigasi di pengadilan, saya berani katakan begitu dari hasil survey dan testimoni users,” Jelas Tony.

Tony juga menyatakan bahwa pada kenyataannya proses arbitrase tidak lebih cepat dan murah jika dibandingkan dengan proses pengadilan.

“Jadi kalau kita belajar dari sejarah arbitrase kita tau bahwa maksud baik pertamanya adalah menciptakan proses penyelesaian sengketa yang sederhana, yang cepat dan tentu saja biaya ringan yang diharapkan, akan tetapi dalam kenyataannya yang terjadi adalah proses arbitrase ini bisa menjadi proses yang begitu panjang, begitu melelahkan, begitu membosankan dan saya sebagai praktisi juga saya harus amini jauh lebih mudah berpraktek di pengadilan. Belum lagi soal biaya saya selalu katakan omong kosong kalo bilang arbitrase itu lebih murah dari pengadilan tidak mungkin,” Ungkap Tony.

Berbeda pandangan, Eko Dwi Prasetyo menyatakan kritik dari Fredrik dan Tony saling bertolak belakang, menurut Eko arbitrase berada ditengah-tengah pengadilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, karena arbitrase memiliki sifat ajudikasi dia memiliki kewenangan memutus sengketa seperti pengadilan namun disisi lain arbitrase selalu mencoba menggunakan nafas musyawarah yang ada dalam APS.

“Karena dia spesies hibrida, maka ada pihak yang merasa arbitrase terlalu win-win karena mereka melihat aspek musyawarahnya, tetapi ada juga yang bilang arbitrase terlalu litigasi karena memang punya kewenangan seperti pengadilan, jadi memang kita bisa melihatnya dari dua sisi tapi inilah yang jadi uniknya arbitrase,” jelas Eko.

Eko juga mengatakan bahwa arbitrase merupakan proses yang sangat lengkap karena mengakomodir aspek legal dan bisnis, arbitrase juga memiliki sifat rahasia dari semua proses, dokumentasi bahkan putusannya tertutup, biasanya para pelaku bisnis sangat suka dengan kerahasiaan karena akan berpengaruh dengan nama baik bisnisnya. Selain itu, arbitrase juga fleksibel bagi para pihak dan sifatnya cepat kerana tidak berjenjang. Karakter ini menjadi alasan bagi para pebisnis untuk memilih arbitrase.

 

SA

Dipromosikan