DPR Berencana Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
Untuk meningkatkan kinerja perpajakan, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencana ini sudah dimasukkan dalam daftar program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2021.
Selama sebelas tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target yang ditetapkan. Jarak realisasi pajak dengan target shortfall semakin melebar. Menurut Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengejar target adalah dengan memisahkan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu.
“Pemisahan ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengurus lembaganya sendiri dalam mengejar target penerimaan pajak,” ungkapnya dalam siaran pers yang dikutip Rabu, (24/02).
Rencana ini bukan kali pertama muncul ke permukaan, sebelumnya di tahun 2017 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mengantisipasi anggaran apabila rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) betul-betul terealisasi. Rencana pemisahan tersebut masuk dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tahun ini.
“Kami akan antisipasi itu (anggaran), karena dari RUU KUP telah menyampaikan ada rencana itu (pemisahan),” ucap Sri Mulyani di Gedung DPR
Sejalan dengan itu, Heri mengungkapkan, anggota dewan sudah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke dalam prolegnas prioritas 2021. Perubahan regulasi pajak atas usulan pemerintah yang telah dibuat sejak 2016 lalu ini salah satunya membahas pemisahan DJP.
“Tentunya dengan harapan pemisahan otoritas pajak dari otoritas fiskal perlu dilakukan oleh untuk menggenjot rasio pajak,” Ucap Heri
Heri melanjutkan, Ditjen Pajak sebagai lembaga yang selama ini berperan dalam memberikan kontribusi sekitar di atas 70 persen bagi penerimaan pajak sudah seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian. Menurutnya bukan lagi mereka selevel eselon satu.
Dalam RPJMN pemerintah tertera pengumpulan penerimaan negara termasuk perpajakan dilaksanakan oleh suatu lembaga khusus yang berada langsung di bawah presiden, tetapi tetap di bawah koordinasi menteri keuangan. Namun, dia meminta agar dikaji secara komprehensif apakah wacana pemisahan itu bakal berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak.
“Seberapa besar dampaknya? Jangan sampai berubah organisasi, tetapi uangnya tetap. Dan yang terpenting harus tetap menjaga momentum penerimaan negara namun tidak boleh merusak iklim bisnis dan investasi,” pinta Heri.
Heri juga menilai Wacana itu tidak berlebihan karena dengan jumlah SDM lebih dari 46 ribu orang, itu merupakan salah satu potensi dan peluang bagi Ditjen Pajak terpisah dari Kemenkeu.
SA








































