Aturan Turunan UU Ciptaker Ubah Kriteria UMKM, Ini Kriteria Barunya!
Sebelumnya, UU UMKM menggunakan kriteria UMKM yang didasarkan pada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. Namun, kriteria ini diubah melalui UU Ciptaker. Dalam UU Ciptaker, ukuran yang digunakan adalah berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Sebanyak 49 aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah diundangkan pada 2 Februari 2021. Di antara 49 aturan turunan tersebut, salah satu aturan yang diundangkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (PP 7/2021).
Melalui PP tersebut, ditetapkan kriteria terbaru untuk suatu usaha dapat diklasifikasikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketentuan dalam PP 7/2021 merupakan ketentuan lebih lanjut sesuai dengan amanat dari Pasal 87 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah ketentuan kriteria UMKM dari UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).
Sebelumnya, UU UMKM menggunakan kriteria UMKM yang didasarkan pada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. Namun, kriteria ini diubah melalui UU Ciptaker. Dalam UU Ciptaker, ukuran yang digunakan adalah berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Lebih lanjut, kriteria terbaru UMKM berdasarkan Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021 adalah sebagai berikut:
Kriteria Modal usaha
- Usaha Mikro
memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. - Usaha Kecil
memiliki modal usaha lebih Rp1 – 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. - Usaha Menengah
memiliki modal usaha Rp5 – 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat.
Meskipun begitu, terdapat pengecualian untuk tidak menggunakan kriteria modal usaha. Dalam hal pengecualian tersebut, yang digunakan adalah kriteria hasil penjualan tahunan.
“Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),” demikian bunyi Pasal 35 ayat (6) PP 7/2021.
Adapun kriteria hasil penjualan tahunan yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) PP 7/2021 adalah sebagai berikut:
- Usaha Mikro
Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar. - Usaha Kecil
Memiliki hasil penjualan tahunan Rp2 – 15 miliar. - Usaha Menengah
Memiliki hasil penjualan tahunan Rp15 – 50 miliar.
Baik kriteria modal usaha maupun hasil penjualan tahunan tersebut masih dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
Tidak hanya menggunakan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, namun PP 7/2021 juga mengatur kriteria-kriteria lain yang dapat digunakan. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) PP 7/2021, untuk kepentingan tertentu, kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Adapun penggunaan kriteria-kriteria tersebut dilakukan oleh menteri teknis atau pimpinan lembaga dengan harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dilansir dari dpr.go.id, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Heri Gunawan, telah menyatakan, pada bulan Oktober tahun 2020 silam, bahwa strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Ciptaker memang menempatkan UMKM sebagai leading sector. Dalam rilis yang sama, Heri mengungkapkan bahwa kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,3%. Namun, kontribusi tersebut belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM. Mengenai diperluasnya kriteria UMKM, Heri berharap bahwa hal tersebut dapat membawa angin segar bagi UMKM.
“Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM,” tegas Heri.
NM








































