Dituduh Hilangkan Uang, Ini Prospek Tanggung Jawab BTN

BTN Dituduh Hilangkan Uang Nasabah, Ini Prospek Tanggung Jawabnya
Image Source: Reportase News

Dituduh Hilangkan Uang, Ini Prospek Tanggung Jawab BTN

“Bank wajib untuk memberikan kompensasi ganti rugi atas setiap kerugian yang terjadi pada banknya.”

Baru-baru ini, ramai di sosial media TikTok mengenai salah seorang nasabah dari PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang meluapkan emosinya. Dilansir CNN Indonesia, hal ini diakibatkan nasabah tersebut merasa bank pelat merah ini tidak mengembalikan uangnya yang dinilai ‘hilang’ setelah 8 (delapan) bulan lamanya.

“Kembalikan dana saya, dana saya itu 8 bulan Pak, itu uang warisan keluarga. Pulangkan dana saya,” kata nasabah tersebut dilansir CNN Indonesia, Kamis (30/03/2023).

Corporate Secretary Bank BTN, Achmad Chaerul, mengatakan bahwa nasabah dalam video tersebut baru melengkapi sebagian bukti pendukung klaim saldo rekeningnya pada awal Maret 2023. Hal tersebut saat ini diketahui sedang berada dalam tahapan tindak lanjut oleh BTN.

Menurut Fachrudin Husein dalam skripsinya yang berjudul “Tanggung Jawab Bank atas Hilangnya Dana Simpanan Nasabah”, bank wajib untuk mengamankan dana yang disimpan nasabah. Dalam hal ini, menurut Fachrudin, bank wajib untuk memberikan kompensasi ganti rugi atas setiap kerugian yang terjadi pada banknya. 

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 6/2022), bank juga dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian nasabah yang disebabkan oleh pekerjanya. 

Secara spesifik, pekerjanya yang dimaksud dalam POJK ini yakni pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

Adapun menurut Kadek Doni Wiguna dalam tulisannya yang berjudul “Pertanggungjawaban Bank atas Kerugian Nasabah yang Menggunakan Electronic Banking” menjelaskan bahwasanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bank dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban tersebut apabila dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian konsumen. Sehingga, unsur kesalahan disini menjadi penting untuk dibuktikan untuk menentukan siapa dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat dilaksanakan.

Ada Kejanggalan Laporan

Menanggapi adanya kejadian ini, Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa pihaknya menilai bahwa ada kejanggalan dari laporan yang diajukan oleh nasabah tersebut. Sebab, Ia mengatakan bahwa atas aduan oleh tersebut, tidak ada buku tabungan sampai kartu ATM yang dibawa oleh nasabah.

“Angka yang mereka sampaikan berubah-ubah setiap hari. Awalnya Rp7 miliar, lalu Rp11 miliar, lalu Rp19 miliar dan Rp25 miliar, kemudian balik lagi ke Rp8 miliar,” ujar Nixon dalam rapat dengan Komisi VI DPR dilansir CNN Indonesia, Kamis (30/03/2023).

Nixon menambahkan bahwa petugas yang pernah berinteraksi dengan nasabah tersebut sudah lama pensiun. Nasabah tersebut pun hingga kini disebut tidak mau dipertemukan dengan petugas BTN tersebut. 

Nixon lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya siap mengganti dana nasabah itu jika pihak bank terbukti bersalah. Hal ini juga berlaku apabila kerugian nasabah tersebut terbukti dan disebabkan oleh kelalaian pekerja dari bank.

“Kita juga sudah tawarkan ke aparat hukum tidak mau juga, jadi akhirnya kami yang melaporkan ke aparat hukum, termasuk terlapor mantan pegawai kami. Kami sudah sampaikan, jika kita bersedia mengganti, apabila ada kesalahan di bank atau petugas. Kita pasti bayar, tapi kalau tidak ada bukti ini yang sulit,” ujar Nixon.

 

AA

Dipromosikan