Terbitkan Permen ESDM No. 7/2019, Data Migas RI Dapat Diakes Gratis

Dalam rangka kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan akses data kepada semua pihak yang terdaftar sebagai anggota. Para pengakses diantaranya calon investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) peserta lelang wilayah kerja (WK) atau blok migas.

Untuk non-anggota, akses data hanya diberikan secara terbatas untuk data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagai pengganti Permen ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

Dikutip dari portal Kementerian ESDM, Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar mengatakan mengenai harapan pemerintah atas penerbitan peraturan ini dapat mengundang sebesar-besarnya investasi di hulu migas, Kamis (15/8). Ia mengatakan bahwa terbagi dua akses data yaitu anggota dan non anggota. Dengan menjadi anggota berhak mendapatkan akses seluruh data yang bersifat tidak rahasia dan data yang telah melewati kerahasiaan. Selain itu, anggota juga berhak mendapatkan akses paket data pada penawaran Wilayah Kerja secara gratis juga mendapatkan paket data gratis untuk pemenang lelang.

Archandra menjelaskan bahwa Pemerintah mengkategorikan menjadi terbuka dan rahasia. data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan merupakan data terbuka. Sedangkan data rahasia terdiri dari data olahan, data interpretasi dan data yang terikat dalam sebuah kontrak.

“Data rahasia adalah data dimana kontraktor setelah melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan maka itu dinamakan data rahasia. Karena perusahaan masih menggunakan data itu untuk tindak lanjut kegiatan eksploitasi mereka. Adalah tidak masuk akal setelah mereka menemukan discovery kemudian data dibuka untuk umum. Jadi kita menghormati yang berinvestasi kerahasiaan data mereka masih kita jaga sehingga mereka merasa nyaman,” kata Archandra.

Wakil Menteri ESDM meyakini pembukaan akses data migas ini tidak akan melepaskan kontrol negara atas data tersebut, negara masih memiliki kewenangan utuh terhadap data migas ini. “Kebijakan open data migas merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk dapat menambah cadangan migas nasional dengan temuan-temuan cadangan baru,” lanjut Archandra

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan sebelumnya calon KKKS dikenakan biaya maksimal USD80 ribu atau sekitar Rp1,2 miliar untuk mengakses data terkait blok migas yang dilelang. Besaran pengenaan tarif yang dikenakan sebelumnya tergantung dari data yang diakses per kilometernya.

ZNA

Dipromosikan