Menuju Wajib Halal 2019, Perhatikan Aturan Ini

Setelah lima tahun lalu disahkan, peraturan turunan  UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( UU JPH) akhirnya resmi dikeluarkan. PP Nomor 31 Tahun 2019 bukanlah peraturan pemerintah pertama yang dikeluarkan untuk mendukung terlaksananya UU JPH. Namun PP 31 Tahun 2019 memiliki peranan penting terhadap penerapan UU JPH karena mengatur mengenai Kerjasama dengan Kementerian dan Lembaga, Kerjasama Internasional, Kerjasama MUI, Tata Cara Registrasi dan Sertifikasi Halal, serta Lembaga Pemeriksa Halal dan Auditor Halal. Apa saja aturan dalam PP tersebut?

  1. PP yang terdiri dari 10 Bab dengan 84 pasal mengatur mengenai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH dimungkinkan untuk didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. LPH yang didirikan masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, baik itu perkumpulan atau yayasan.
  2. Hal-hal teknis mengenai Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal (PPH) juga diatur di dalam PP ini. Seperti lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. Proses Produk Halal (PPH) sendiri mengatur mengenai rangkaian kegiatan yang harus dilakukan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
  3. Prosedur registrasi sertifikasi halal luar negeri sertamerta diatur dalam bab tersendiri. Jika telah terdapat kerjasama saling memberikan pengakuan sertifikasi halal dengan BPJPH, maka produk halal yang sertifikatnya diterbitkan lembaga tersebut tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal. Namun, sertifikat tersebut wajib diregistrasi BPJPH sebelum produknya diedarkan di Indonesia.

Selain PP 31/2019, terdapat peraturan lain yang juga membahas mengenai jaminan produk halal. Ada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Prodük Halal. Selain itu, ada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2018 tentang Pusat Layanan Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Terdapat rancangan peraturan pelaksana dari UU 33/2014 lain yang sedang disusun. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Agama  (RPMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Prodük Halal; RPMA tentang Prodük yang Belum Bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2019; dan Penahapan Jenis Prodük yang Wajib Bersertifikat Halal. Kedua, RKMA tentang Bahan yang Berasal dari Tumbuhan, Hewan, Mikroba, dan Bahan yang Dihasilkan melalui Proses Kimiawi, Proses Biologi, atau Proses Rekayasa Genetik yang Diharamkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Untuk diketahui dari data yang dimuat Global Islamic Economy 2018/2019, Indonesia ternyata menghabiskan USD170 milyar atau sekitar Rp2.465 triliun untuk produk makanan halal. Berdasarkan fakta tersebut, Indonesia dinobatkan sebagai peringkat satu dari sepuluh negara yang mengonsumsi makanan halal di dunia.

ZNA

 

Dipromosikan