Jalan Konsolidasi Dipermudah, Bisnis Industri Telko Bisa Berkembang Lebih Sehat
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 mengenai pos, telekomunikasi dan penyiaran menjadi perhatian, terutama pada pasal 55 yang berpotensi memudahkan jalan konsolidasi bisnis telekomunikasi.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021). Peraturan itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang menjadi perhatian dalam beleid ini adalah isi dari pasal 55 yang dinilai berpotensi memudahkan jalan konsolidasi bisnis telekomunikasi.
“Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnYa.” Dikutip dari PP Nomor 46 tahun 2021, Selasa (23/2).
Pengalihan hak penggunaan ini bisa menjadi peluang untuk menyatukan dan memperkuat hubungan antara dua kelompok industri telko atau lebih untuk membentuk suatu entitas yang lebih kuat. Sepanjang tahun 2018 pertumbuhan industri telekomunikasi memang mengalami negative growth sebesar -7,3 persen dan menunjukkan tanda-tanda perbaikan pada 2019. Hingga saat ini seluruh stakeholder dari pemerintahan maupun industri telko terus menjalin sinergi untuk membanngun industri telko yang lebih baik. Menurut Uday Rayana selaku CEO dan Editor in Chief Selular dalam sambutan pembukaan Selular Telco Outlook 2019 lalu, memang perlu dilakukan usaha-usaha untuk mendorong industri telekomunikasi tumbuh lebih sehat.
Maka, ketentuan pasal 55 juga diperkuat dengan syarat bahwa spektrum frekuensi radio yang dapat dialihkan hak penggunaan hanya pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk IPFR dan dilakukan dengan prinsip persaingan usaha Yang sehat; non-diskriminatif; dan perlindungan konsumen.
Kemudian, permohonan persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai Pasal 56 dapat diajukan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan tidak memiliki kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang kepada Kementerian, telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh kewajiban pembangunan 5 (lima) tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 57 juga dikatakan bahwa, Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi.
SA








































