Hanya Untuk Wajib Pajak Luar Negeri PPh Bunga Obligasi Turun 10%

Hanya Untuk Wajib Pajak Luar Negeri PPh Bunga Obligasi Turun 10%

Hanya Untuk Wajib Pajak Luar Negeri PPh Bunga Obligasi Turun 10%

Pemerintah telah resmi menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10% untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2021 Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Bunga obligasi merupakan kupon wajib yang diberikan oleh penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi, sebelumnya PPh atas bunga obligasi ini bernilai 20%, namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PPn mengalami penurunan menjadi 10%.

“Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan pengindahan pajak berganda,” sebagaimana dikutip pada Pasal 3 PP 9/2021, Senin (22/2).

Ketentuan tarif PPh ini hanya berlaku bagi WPLN selain BUT, menurut Estu Budiarto selaku Direktur Peraturan Perpajakan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PP tersebut diterbitkan dalam rangka menarik investasi dan mendorong kemudahan berusaha.

Dengan adanya aturan ini diharapkan juga semakin banyak investor yang menanamkan modalnya di surat utang dalam negeri. Namun karena hanya berlaku untuk WPLN, kebijakan ini akan memperbesar kemungkinan adanya penambahan pembiayaan yang bersumber dari luar negeri di masa mendatang. 

Adapun bunga obligasi yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh diatur dalam tiga ketentuan. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

PPh bunga obligasi itu akan dipotong oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk. Selain itu, bisa juga dipotong oleh perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi. Dan penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi WPLN ini berlaku mulai enam bulan terhitung sejak berlakunya PP 9/2021, yaitu pada tanggal 2 Agustus 2021

SA

Dipromosikan