Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

Secara nasional, jumlah kasus aktif mengalami penurunan signifikan, yaitu minus 17,27 persen selama sepekan (setelah diberlakukan PPKM Mikro). Kemudian, kita lihat juga tren kasus aktif ini di 5 provinsi berhasil diturunkan, yaitu DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Inmendagri 4/2021). Inmendagri ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan untuk lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Aturan ini mulai berlaku dari 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

Berdasarkan keterangan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, PPKM Mikro perlu untuk diperpanjang karena data menunjukkan bahwa PPKM Mikro telah berhasil menekan laju kasus aktif COVID-19.

“Bahwa secara nasional, jumlah kasus aktif mengalami penurunan signifikan, yaitu minus 17,27 persen selama sepekan (setelah diberlakukan PPKM Mikro). Kemudian, kita lihat juga tren kasus aktif ini di 5 provinsi berhasil diturunkan, yaitu DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur,” terang Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual, Sabtu (20/2).

Dalam diktum Ke-10 Inmendagri 4/2021, pemberlakuan PPKM Mikro ini mencakup Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%. Adapun wilayah-wilayah yang memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut adalah seluruh provinsi di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Untuk pelaksanaannya, dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, sebagai berikut: 

  1. Zona Hijau
    Apabila tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif dimana seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala
  2. Zona Kuning
    Apabila terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
  3. Zona Oranye
    Apabila terdapat 6 -10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka diberlakukan skenario yang sama dengan Zona Kuning, namun dengan tambahan harus menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  4. Zona Merah
    Apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario PPKM Mikro adalah sama seperti Zona Oranye, namun diperketat dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Menurut diktum ke-4 Inmendagri 4/2021, mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa dan kelurahan serta Posko tingkat kecamatan. Posko tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta laporannya disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

PPKM Mikro ini dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang ketentuannya masih sama seperti sebelumnya dan meliputi beberapa hal. Pertama, menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebesar 50%. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online. Ketiga, sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan diberlakukan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keempat, membatasi kapasitas kegiatan restoran sebesar 50% dan jam operasional pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00. Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50%. Ketujuh, menghentikan sementara kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan. Kedelapan, memberlakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. 

Selain pengaturan PPKM Mikro, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Desa maupun Kelurahan juga diharapkan untuk memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, serta melakukan perbaikan treatment dengan meningkatkan fasilitas kesehatan dan koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

Dengan diberlakukannya perpanjangan PPKM Mikro, Airlangga berharap metode tersebut mampu untuk menekan laju kasus COVID-19 dengan lebih efektif.

“Kita berharap bahwa pemberlakuan ini akan terus bisa menekan pandemi dan ini tentu dibarengi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkes terkait dengan vaksinasi selanjutnya mungkin dan nanti boleh yang lain,” tegas Airlangga.

 

NM

Dipromosikan