Setor Modal Melalui Rekening Pribadi: Praktis, Tapi Keliru Secara Hukum

Setor Modal Melalui Rekening Pribadi: Praktis, Tapi Keliru Secara Hukum
Sumber Gambar: Connecteam

Penyetoran modal PT melalui rekening pribadi bisa berisiko mengaburkan kepemilikan saham dan struktur kekayaan perusahaan. Mengikuti praktik yang benar dan memisahkan rekening antara entitas dan individu penting untuk memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

Dalam praktik korporasi, cukup sering menemukan pertanyaan berikut:

Apakah setoran modal PT A ke PT B boleh dilakukan melalui rekening pribadi direktur atau pemegang saham demi alasan praktis?

Jawabannya: tidak seharusnya dilakukan demikian.

Menurut UUPT, modal yang disetor merupakan saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham dan sejak saat itu menjadi harta kekayaan perseroan, bukan lagi milik pribadi penyetor. Artinya, setoran modal bukan sekadar transfer dana, melainkan peristiwa hukum yang menentukan kepemilikan saham dan struktur kekayaan perusahaan. Karena itu, arus dana harus secara jelas menunjukkan siapa penyetor modalnya.

Pentingnya Pemisahan Rekening dalam Setor Modal

Jika PT A menjadi pemegang saham PT B, maka setoran modal seharusnya dilakukan dari rekening atas nama PT A ke rekening PT B. Penggunaan rekening pribadi menimbulkan ambiguitas: apakah dana tersebut disetor oleh perseroan atau oleh individu tersebut secara pribadi.

Padahal UU PT mewajibkan adanya bukti penyetoran yang sah, yang berfungsi memastikan identitas penyetor dan keabsahan struktur permodalan. Bukti transfer yang mencantumkan nama individu berpotensi melemahkan fungsi pembuktian tersebut.

Isu ini berkaitan langsung dengan prinsip utama perseroan terbatas, yaitu pemisahan kekayaan antara perseroan dan pemegang sahamnya. Ketika setoran modal dilakukan melalui rekening pribadi, batas antara harta perusahaan dan harta individu menjadi kabur.

Dampak Jangka Panjang dari Kesalahan Administratif

Risikonya sering baru muncul di kemudian hari, misalnya saat audit, due diligence investor, akuisisi, atau bahkan sengketa kepemilikan saham. Perseroan dapat mengalami kesulitan membuktikan siapa pemegang saham yang sebenarnya apabila bukti transfer tidak mencerminkan entitas yang berinvestasi.

Praktik yang benar sebenarnya sederhana: keputusan investasi dilakukan oleh perseroan, dana ditransfer dari rekening perseroan sebagai pemegang saham, dan seluruh pencatatan modal mengikuti arus dana tersebut.

Dalam hukum perusahaan, banyak persoalan besar berawal dari shortcut administratif yang terlihat kecil. Setoran modal bukan sekadar urusan teknis pembayaran, tetapi fondasi kepastian hukum kepemilikan dan tata kelola perusahaan.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Andi Akhirah Khairunnisa, dengan judul “Setoran Modal Melalui Rekening Pribadi: Praktis, Tapi Keliru Secara Hukum” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.

Dipromosikan