Rencana Strategis Jangka Panjang sebagai kunci pertahankan eksistensi law firm lama.
Seringkali law firm yang sudah cukup lama terbentuk berjalan tanpa adanya Rencana Strategis Jangka Panjang (RSJP), ini merupakan salah satu kelemahan founder law firm di Indonesia, tanpa adanya perencanaan dan strategi yang tepat sehingga mengakibatkan law firm tidak berumur panjang.
Partner Makarim & Taira S. Law Firm Rahayu Ningsih Hoed, S.S., S.H., LL.M memaparkan setidaknya ada 4 tips untuk founder terkait tahap-tahap pertahankan eksistensi law firm lama. Rahayu mengambil pedoman dari Joel A. Rose seorang konsultan manajemen untuk law firm di Amerika Serikat. Berikut adalah tahap-tahapnya:
Pertama: melakukan penilaian terhadap diri sendiri (self assessment)
Menentukan falsafah, tujuan dan rencana firma hukum, termasuk juga gaya atau culture seperti apa yang ingin diterapkan.
“Rencana kita itu apa sih, culture-nya misal kekeluargaan, tapi apakah itu yang kita inginkan, lalu bagaimana rasio partner dan associate apakah sudah proporsional, rata-rata tahun petama dan kedua partner-nya gerah, 5 tahun kemudian mulai gerah lagi, habis itu 10 tahun juga begitu, itulah yang jadi persoalan, jangan salah kita mempromosikan orang hanya karena kemampuan, yang terpenting tempatnya ada ndak, “kue”nya ada ndak, harus punya kemampuan business and entrepreneurship,” ungkap Rahayu.
Selain itu faktor ekonomi, manajemen pemberian jasa hukum, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kemampuan firma terkait kekuatan dan kelemahan pemberian jasa, persepsi klien, serta perkiraan situasi politik, sosial, ekonomi menjadi penilaian penting dalam mempertahankan eksistensi law firm.
Kedua: menganalisis data base
Untuk mengkonfirmasikan faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi firma seperti kekuatan firma dan kelemahan firma.
“Kalau klien Cina atau Korea itu nanya bisa 25 pertanyaan, apakah kliennya yang nanya? saya rasa tidak mungkin, lawyer-nya yang nanya buat belajar, kita harus batasin, jangan jawab sekapoknya, ini salah satu pentingnya data base untuk mengetahui karakteristik dari-klien-klien kita,” terang Rahayu
Ketiga: membuat RSJP untuk diajukan kepada para partner
Ilustrasi Rose mengenai Rencana Pemasaran:
- Memberikan jasa hukum secara penuh, baik, efisien dan ekonomis kepada klien-klien firma.
- Pertumbuhan, apakah firma ingin lebih berkembang? tujuan pemasaran adalah untuk meningkatkan kualitas klien firma.
- Mengidentifikasi dan memasarkan kekuatan/keunikan jasa hukum firma, kemampuan menangani masalah kompleks dan multidimensi, keahlian dalam satu atau lebih bidang tertentu; dan untuk firma yang memiliki cabang: kemampuan untuk melayani klien dengan lebih baik melalui satu atau dua kantor.
- Meningkatkan penampilan firma di pasar.
Keempat: melaksanakan Strategi Jangka Panjang
Tahap tersulit dalam seluruh proses perencanaan strategis, yang mana terkadang seringkali di tengah jalan terjadi perbedaan visi dan misi dengan partner, maka untuk hal ini sebaiknya dilakukan oleh struktur organisasi firma yang sudah ada seperti: Managing partner, Komisi perencanaan strategis, Ketua area praktik, atau Kepala cabang kalau ada.
SF








































