Ambiguitas Merek Kolektif Dalam Instrumen Hukum Internasional

Radhyca Nanda Pratama

Ambiguitas Merek Kolektif Dalam Instrumen Hukum Internasional
Oleh: Radhyca Nanda Pratama, S.H.

Pengaturan mengenai merek kolektif tidak hanya tertuang dalam ketentuan UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) saja sebagaimana instrumen hukum nasional yang mengakomodir secara yuridis menyatakan dalam UU a quo yang eksistensi merek a quo diakui. Namun jika ditelisik dan ditelusuri lebih lanjut mengenai merek kolektif, pada kenyataan dalam instrumen hukum internasional yang mengatur hak kekayaan industri. 

Merek kolektif diakui pula sebagai salah satu jenis merek dalam instrumen hukum internasional, yang mana pada umumnya yang dikenal dalam hukum merek yang paling familiar dan populer adalah 2 (dua) jenis Merek diantaranya, merek dagang dan merek jasa (vide Pasal 1 angka 2 juncto angka 3 UU MIG). Mengenai pengaturannya dalam instrumen hukum internasional ditemukan dalam Article 7bis [Marks: Collective Marks] Paris Convention for the Protection of Industrial Property (selanjutnya disebut Konvensi Paris) yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.

Tidak semua instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai pelindungan hak kekayaan industri yang berkaitan dengan merek, terlebih malah justru menegasikan dengan tidak turut serta memberlakukan merek kolektif dalam materi muatannya. Sebagai contoh dalam ketentuan Article 2 (2) point (b) [Kinds of Marks] Trademark Law Treaty (selanjutnya disebut Traktat Hukum Merek) yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf (b) Traktat Hukum Merek menegaskan bahwa “This Treaty shall not apply to collective marks, certification marks and guarantee marks” yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Traktat ini tidak berlaku untuk merek kolektif, sertifikasi merek dan jaminan merek. Jika ditelaah secara seksama ketentuan Pasal a quo Traktat a quo justru mengebiri ketentuan Pasal 7bis Konvensi Paris sebagaimana merupakan instrumen hukum internasional yang menginisiasi dan mencetuskan tentang pelindungan merek kolektif. Sudah seyogyanya dalam materi muatan Traktat Hukum Merek memberlakukan hal yang serupa terhadap merek kolektif.

Apabila disandingkan antara Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri dengan Traktat Hukum Merek, kedua instrumen hukum internasional tersebut menyebabkan ambigu untuk memahami eksistensi keberlakuan merek kolektif dalam kancah hukum internasional. Namun agar tidak menimbulkan polemik yang panjang dan rumit, maka instrumen hukum internasional yang dijadikan landasan mengenai eksistensi diakuinya merek kolektif sebagai salah satu jenis merek adalah Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri. Sejatinya Konvensi Paris sendiri merupakan tonggak sejarah untuk pertama kalinya dalam kancah hukum internasional sebagai instrumen dan landasan hukum terkait pelindungan hasil kekayaan industri, salah satunya merek (baik merek dagang, merek jasa maupun merek kolektif). Perlu diketahui bahwa merek merupakan salah satu dari beberapa jenis hak kekayaan industri sebagaimana secara universal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pengklasifikasiannya menjadi 2 (dua) bagian diantaranya Hak Cipta yang meliputi hak terkait atau turunan dari hak cipta serta hak kekayaan industri (Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang).

 

FL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Radhyca Nanda Pratama, S.H. Legal Officer pada LPDB – KUMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan