Antisipasi Dampak Virus Corona, Pemerintah Rumuskan Kembali Kebijakan Fiskal dan Beri Opsi Tunda Pungutan Pajak PPh 21

Antisipasi Dampak Virus Corona, Pemerintah Rumuskan Kembali Kebijakan Fiskal dan Beri Opsi Tunda Pungutan Pajak PPh 21

“Kita bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan. Seperti yang dulu kita pernah lakukan di tahun 2008-2009, bisa kita berikan PPh 21 yang bisa ditunda,”

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi bahwa Virus Corona (Covid-19) telah positif menjangkit 2 orang WNI, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan bahwa saat ini pemerintah berupaya merumuskan kembali kebijakan fiskal, yang mana instrumen fiskal akan memainkan peran memitigasi atau mencegah dampak negatif baik di sektor produksi maupun konsumsi. Risiko yang sudah terdeteksi saat ini antara lain terhambatnya proses produksi, konsumsi, serta investasi.

Dampak yang sangat menghambat dari adanya wabah penyakit ini berasal dari sektor industri elektronik dan otomotif dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terkait adanya disruption yang terjadi di Wuhan, Hubei.

Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal tersebut ialah dengan memberi opsi untuk menunda pungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2008 hingga 2009 ketika dunia sedang mengalami krisis finansial global.

“Kita bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan. Seperti yang dulu kita pernah lakukan di tahun 2008-2009, bisa kita berikan PPh 21 yang bisa ditunda,” tuturnya

Terkait pemberian kebijakan berupa opsi tersebut masih akan dikaji sesuai dengan perkembangan dampak Virus Corona (Covid-19) terhadap potensi risiko dunia usaha sehingga dapat ditentukan kebijakan yang dibutuhkan.

“Kita bisa lihat nanti opsinya. Sekarang kita sedang membaca dan meneliti feedback (respons) dari dunia usaha, sehingga mendapatkan betul kira-kira akan seperti apa situasi dalam 2-3 bulan ke depan,” jelasnya.

Menkeu dalam hal ini juga menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan beberapa opsi kebijakan untuk memitigasi wabah virus corona, seperti penambahan anggaran Kartu Sembako sebesar Rp50.000 dan diskon tarif tiket pesawat.

“Fiskal kita bisa fleksibel, jadi langsung ke konsumen, seperti waktu kita memberikan Kartu Sembako dan diskon untuk wisata. Kami juga bisa berikan ke konsumen lewat jalur lain yang sekarang sedang kami pelajari mana yang paling efektif,” terangnya.

Namun kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya tersebut dinilai lebih untuk merespons turunnya tingkat turisme hingga 2 juta turis dari Cina. Maka dengan diberikannya opsi penundaan PPh 21 dan perumusan kebijakan fiskal ini akan mengoptimalkan formulasi dalam mengantisipasi dampak Virus Corona ini pada sektor ekonomi khususnya di bidang produksi dan investasi.

Selain itu, Menkeu juga menjelaskan koordinasi bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus dilakukan. Saat ini secara global bank sentral dunia telah menurunkan suku bunga, diharapkan BI pun dapat melakukan hal yang sama. Sedangkan dari sisi OJK, relaksasi kolektibilitas dilakukan dengan tidak langsung menghukum bank yang mengalami kenaikan Non Performing Loan (NPL).

PNJ

Dipromosikan