Apakah TD-PSE atas Suatu Aplikasi Menimbulkan Kepemilikan Daripada Aplikasi Tersebut?

Apakah TD-PSE atas Suatu Aplikasi Menimbulkan Kepemilikan Daripada Aplikasi Tersebut?

Dalam konteks bisnis, Aplikasi merupakan salah satu media yang berfungsi sebagai penghubung perusahaan ke konsumen, hal ini bisa dalam bentuk menyediakan informasi terkait produk maupun media untuk menghubungi konsumen, bahkan untuk industri tertentu.

Adanya Aplikasi tidak hanya untuk menunjang usaha, tapi merupakan kegiatan usaha utamanya, seperti misalnya Aplikasi Marketplace untuk penyelenggara Marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, dsb, atau Aplikasi Media Sosial untuk penyelenggara Media Sosial seperti Meta, Twitter, dsb.

Maka dari itu, Aplikasi memiliki nilai intrinsiknya tersendiri, dan merupakan bentuk aset Goodwill dari perusahaan yang diperhitungkan dalam neraca keuangan perusahaan. Berdasarkan sifatnya, dalam konteks hukum Aplikasi dikategorikan sebagai aset tidak berwujud (intangible aset).

Sebagaimana pada Permenkominfo No. 5/2020, penyelenggara Aplikasi wajib mendaftarkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD-PSE) dari Aplikasi dimaksud, namun kembali pada pertanyaan di judul tulisan ini, apakah sebenarnya TD-PSE atas suatu Aplikasi menimbulkan kepemilikan daripada Aplikasi tersebut?

Menurut pandangan saya, jawabannya adalah tidak, karena alasan sebagai berikut:

  1. Hak Cipta sebagai dasar kepemilikan Aplikasi
    UU Hak Cipta mengkategorikan Aplikasi / Program Komputer sebagai salah satu bentuk Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta, dimana Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan memiliki hak ekonomi dan eksklusif atas Aplikasi dimaksud. Hak tersebut timbul secara otomatis setelah Ciptaan dimaksud diwujudkan dalam bentuk nyata (Prinsip Deklaratif);
  2. TD-PSE sebagai legalitas Aplikasi
    TD-PSE merupakan suatu legalitas atas penyelenggaraan Aplikasi oleh penyelenggara yang bersangkutan. Pendaftaran TD-PSE tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Permenkominfo No. 5/2020, dan tidak menimbulkan hak milik atas Aplikasi dimaksud.

Maka kiranya dapat dipahami, pendaftaran TD-PSE tidak serta-merta menjadikan pemegangnya sebagai pemilik Aplikasi, karena kepemilikan atas Aplikasi tetap berada pada pihak yang memegang Hak Cipta atasnya.

Artikel ini ditulis oleh Arya Notonagoro, Associate BP Lawyers Counselor at Law.

Dipromosikan