Kewajiban mencantumkan label “non-halal” bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum pasca UU JPH. Transparansi ini melindungi konsumen dan menjaga reputasi merek, karena isu halal kini menjadi faktor kepercayaan dan daya saing bisnis di era digital.
Di Bantul, tepatnya di daerah Ngestiharjo, sebuah kontroversi muncul terkait penjualan bakso babi yang diberi spanduk. Spanduk ini dipasang sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas kepada pembeli mengenai status kehalalan produk tersebut.
Dalam klarifikasinya melalui detik.com, Arif Widodo menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya transparansi agar konsumen dapat memilih produk yang sesuai dengan kepercayaan mereka.
Kontroversi ini mengundang perhatian publik karena, meskipun telah ada peringatan, produk yang tidak bersertifikat halal tetap beredar di pasar. Pembeli, terutama yang memegang prinsip kehalalan, tentunya sangat berhati-hati dalam memilih produk.
Sementara itu, di tengah ramai pemberitaan ini, pernyataan terkait produk non-halal yang dijual tanpa label resmi kembali menjadi isu penting dalam diskusi mengenai regulasi halal di Indonesia.
Kewajiban Sertifikasi Halal
Haikal Hasan, Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), memberikan klarifikasi mengenai status produk yang beredar di Indonesia. Menurut Haikal, produk yang didistribusikan, baik itu halal maupun non-halal, wajib mencantumkan keterangan yang jelas, yakni sertifikat halal atau tanda non-halal.
“Produk yang memang halal harus bersertifikat halal, sedangkan produk non-halal wajib diberi tanda yang menunjukkan bahwa produk tersebut tidak halal,” ujarnya, seperti yang dilaporkan oleh Liputan6.
Klarifikasi ini menegaskan pentingnya ketentuan yang mengatur tentang kewajiban pemberian label halal atau non-halal pada produk yang beredar di pasar. Tindakan seperti ini bukan hanya soal memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka konsumsi.
Mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memilih produk sesuai dengan keyakinan agama mereka.
Kewajiban Mencantumkan Keterangan Tidak Halal pada Produk Non-Halal
Dalam upaya untuk mendukung regulasi ini, pengusaha wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” pada produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan, seperti produk berbahan babi.
Meskipun beberapa pengusaha mungkin merasa bahwa ini adalah tambahan beban, kenyataannya, ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa konsumen diberi informasi yang cukup. Dalam hal ini, pengusaha harus memiliki kesadaran yang tinggi terkait kewajiban tersebut agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemberian label tidak halal bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan juga untuk melindungi hak konsumen yang berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang mereka beli.
Dengan adanya transparansi ini, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi, mengurangi potensi risiko hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi ini.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 185 PP 42/2024, mengharuskan pelaku usaha untuk mencantumkan label halal atau non-halal pada setiap produk yang mereka distribusikan. Apabila pelaku usaha gagal memenuhi kewajiban ini, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan.
Sanksi-sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.
Penarikan produk dari peredaran menjadi salah satu langkah yang paling tegas yang dapat diambil oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan label yang sesuai tidak lagi beredar di pasar. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini berisiko kehilangan reputasi dan kepercayaan konsumen, selain tentu saja menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat.
Transparansi dan Kepercayaan Konsumen
Sebagai corporate lawyer, Bimo Prasetio, Partner dari BP Lawyers, melihat bahwa kewajiban memberikan keterangan “non-halal” bagi produk yang memang tidak halal bukanlah sekadar etika komunikasi pemasaran, melainkan kewajiban hukum yang bersifat wajib berdasarkan rezim Jaminan Produk Halal pasca berlakunya UU 33/2014 jo. UU 11/2020 dan PP 39/2021.
“Jadi mekanismenya reverse. Ketika produk tidak halal atau belum bersertifikat halal, maka pelaku usaha wajib melakukan keterbukaan atau transparansi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Jika tidak, pelaku usaha dapat terpapar risiko pelanggaran perlindungan konsumen (UU 8/1999) dan potensi sanksi terkait peredaran dan sertifikasi produk,” urai Bimo.
Bimo juga menambahkan, diluar aspek compliance, sertifikasi halal dan keterbukaan labeling “non-halal” sangat erat kaitannya dengan kesehatan reputasi merek. Dalam era social media, isu halal bukan hanya pertanyaan keagamaan, tetapi menjadi instrumen kepercayaan dan keunggulan yang kompetitif.
Sertifikasi halal adalah bagian dari brand insurance, karena satu kali framing “tidak jelas halal-nya” bisa membebani nilai brand dan menghancurkan kepercayaan pasar, jauh lebih mahal dibanding biaya sertifikasinya. Karena itu, bagi pelaku usaha, baik yang ingin market-driven maupun hanya sekadar memitigasi risiko hukum, kejelasan pengaturan halal/non-halal bukan lagi pilihan, tapi menjadi strategi bisnis jangka panjang.
Risiko Hukum dan Pentingnya Kepatuhan pada Regulasi Halal
Kepatuhan terhadap regulasi halal dan non-halal tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Produk yang tidak mematuhi kewajiban pencantuman label halal atau non-halal bisa dikenai sanksi yang merugikan, baik dari segi finansial maupun reputasi.
Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk selalu memperbarui pengetahuan mereka mengenai peraturan terkait sertifikasi halal dan memastikan bahwa semua produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa setiap langkah yang diambil untuk mematuhi regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan konsumen. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, Indonesia memiliki standar ketat dalam hal produk halal. Dengan mengikuti aturan ini, pengusaha dapat menghindari masalah hukum yang dapat merugikan bisnis mereka dalam jangka panjang.
(RED)








































