Brand lokal mulai hijrah dari marketplace ke website mandiri karena biaya platform makin menekan margin. Namun, langkah ini bukan sekadar pindah kanal jualan. Ada kewajiban legalitas usaha, pendaftaran PSE Privat, perlindungan data pribadi, dan keamanan sistem yang perlu dipenuhi.
Brand Lokal kini berbondong-bondong hijrah dari marketplace, hal ini menjadi fenomena yang makin terasa ketika biaya komisi, admin, dan layanan platform mulai dianggap menekan margin usaha. Bagi banyak pelaku brand lokal, marketplace tetap penting sebagai kanal penjualan, tetapi tidak lagi selalu nyaman dijadikan satu-satunya tempat bergantung.
Dari sinilah muncul dorongan untuk membangun website toko online sendiri, memperkuat social commerce, atau mengelola database pelanggan secara langsung.
Pemerintah ikut menyoroti fenomena ini karena perubahan perilaku seller tidak hanya menyangkut strategi bisnis, tetapi juga ekosistem perdagangan digital. Wacana revisi Permendag 31/2023 kemudian muncul dalam diskusi publik, terutama terkait biaya platform, transparansi, dan perlindungan pelaku usaha kecil. Namun, penting dicatat bahwa sepanjang belum diundangkan, wacana tersebut belum bisa diperlakukan sebagai aturan yang sudah mengikat.
Di sisi lain, brand yang membangun website mandiri tidak berarti bebas dari kewajiban hukum. Ketika pelaku usaha menjual produk melalui situsnya sendiri, ia masuk dalam aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik dan tetap wajib memiliki perizinan berusaha sesuai kegiatan usahanya. Jika website tersebut memenuhi kualifikasi sebagai sistem elektronik yang digunakan publik, maka kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat juga perlu dipenuhi melalui mekanisme yang terhubung dengan OSS.
Baca juga: Perkembangan Regulasi Jenis Pekerjaan Alih Daya Di Indonesia
Aspek Hukum Migrasi Marketplace ke Kanal Penjualan Mandiri
Permendag 31/2023 mengatur perdagangan elektronik (PPMSE, perizinan, social commerce, dan persaingan sehat), tetapi belum menetapkan batas maksimal (cap) tarif komisi ataupun kewajiban transparansi struktur biaya platform secara rinci. Regulasi ini lebih menitikberatkan pada aspek perizinan, perlindungan konsumen, dan standar barang/jasa. Oleh karena itu, narasi bahwa “tarif marketplace sudah dibatasi” saat ini masih sebatas wacana atau rencana kebijakan, bukan hukum positif yang berlaku.
Kewajiban pendaftaran PSE tidak lahir dari Permendag 31/2023, melainkan dari rezim hukum sistem elektronik dan transaksi elektronik, termasuk PP 71/2019 serta aturan teknis di bidang PSE privat. Artinya, website toko online mandiri memang bisa wajib didaftarkan sebagai PSE, berlandaskan aturan penyelenggaraan sistem elektronik.
Bagi pelaku usaha, perbedaan sumber kewajiban ini merupakan hal penting agar tidak salah membaca risiko. Perizinan berusaha melalui OSS berkaitan dengan legalitas kegiatan usahanya, seperti NIB, KBLI perdagangan eceran melalui internet, dan izin tambahan sesuai tingkat risiko. Sementara pendaftaran PSE berkaitan dengan akuntabilitas sistem elektronik, keamanan layanan, serta pengelolaan data pengguna.
Dengan kata lain, pindah dari marketplace ke website mandiri bukan hanya urusan mengganti etalase digital. Brand juga mengambil alih tanggung jawab yang sebelumnya banyak ditopang oleh platform besar, mulai dari sistem pembayaran, data pelanggan, kebijakan privasi, syarat dan ketentuan, hingga keamanan transaksi. Semakin mandiri kanal penjualannya, semakin besar pula kebutuhan untuk merapikan fondasi legal dan compliance-nya.
Social commerce juga tidak bisa dipahami sebagai jalan pintas tanpa batas. Dalam Permendag 31/2023, social commerce pada prinsipnya dibatasi sebagai sarana promosi dan tidak boleh memfasilitasi transaksi pembayaran secara langsung dalam sistemnya. Jika fungsi yang dijalankan sudah menyerupai marketplace, maka konsekuensi perizinannya juga bisa berubah.
Kepatuhan Digital Jadi PR Baru Brand Lokal
Menyoroti fenomena ini, Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers, menyampaikan bahwa perpindahan brand lokal ke website mandiri perlu diimbangi dengan kesiapan legal dan kepatuhan digital yang memadai.
“Ketika brand mulai mengelola website dan data pelanggan secara mandiri, kewajiban terkait pelindungan data pribadi, keamanan sistem elektronik, dan kepatuhan PSE juga ikut melekat pada pelaku usaha,” ungkap Lita lebih jauh.
Dengan demikian, langkah brand lokal membangun website mandiri memang bisa menjadi strategi untuk lebih mandiri secara bisnis. Namun, kemandirian itu harus diikuti dengan kesiapan hukum yang serius. Sebab, ketika brand mengambil alih kanal penjualannya sendiri, tanggung jawab terhadap konsumen juga ikut berpindah ke tangan pelaku usaha.
Website Mandiri Jadi Aset, Asal Legalitasnya Tidak Tertinggal
Migrasi brand lokal dari marketplace ke website mandiri adalah langkah yang masuk akal secara bisnis. Brand bisa mengurangi ketergantungan pada platform, membangun database pelanggan sendiri, dan mengelola pengalaman belanja secara lebih personal. Namun, kemandirian digital ini perlu dibarengi dengan kesiapan hukum yang tidak setengah-setengah.
Pemerintah boleh saja bergerak menata ulang ekosistem marketplace, tetapi pelaku usaha tidak sebaiknya menunggu revisi aturan untuk mulai berbenah. Yang sudah jelas hari ini adalah kewajiban memiliki perizinan berusaha sesuai kegiatan, serta kewajiban mendaftarkan sistem elektronik sebagai PSE Lingkup Privat jika memenuhi kualifikasi. Dua hal ini menjadi fondasi agar website toko online tidak hanya terlihat profesional, tetapi juga sah dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, website mandiri bisa menjadi aset besar bagi brand lokal. Tetapi tanpa legalitas yang rapi, aset itu bisa berubah menjadi titik rawan baru. Di era bisnis digital, yang kuat bukan hanya brand yang ramai pembeli, melainkan brand yang siap bertumbuh dengan sistem, izin, dan perlindungan data yang jelas.
(RED)








































