Data Pribadi vs Informasi Rahasia, Apa Bedanya?

Data Pribadi vs Informasi Rahasia, Apa Bedanya?

Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi, menjadi penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan Data Pribadi dan Informasi Rahasia.

  1. Perbedaan #01: Definisi
    Data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi / UU PDP).UU PDP mengatur lebih lanjut bahwa yang termasuk Data Pribadi ada 2 jenis: bersifat Spesifik dan bersifat Umum.

    Spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, anak, keuangan pribadi dan/atau lainnya sesuai peraturan. Umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

    Informasi Rahasia tidak didefinisikan secara khusus dalam Undang-Undang. Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik / UU KIP, dapat disimpulkan bahwa informasi yang bersifat rahasia adalah informasi yang dikecualikan dari informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi tersebut.

    Berdasarkan UU KIP, informasi bersifat rahasia atas dasar Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum. Kerahasiaan berdasar pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul bila informasi itu dibuka, dan pertimbangan bahwa merahasiakan informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

  2. Perbedaan #02: Dasar Penetapan Data Pribadi dan Informasi Rahasia
    Dasar penetapan Data Pribadi di Indonesia adalah UU PDP, yang mengatur secara jelas apa saja yang masuk ke dalam definisi Data Pribadi.Dasar penetapan Informasi Rahasia adalah Undang-Undang, peraturan internal (contoh: kode etik, code of conduct), serta kesepakatan antara pihak-pihak terkait tentang apa saja informasi yang ditetapkan sebagai informasi rahasia.

    Sehingga, sangat mungkin Informasi Rahasia memiliki ruang lingkup yang luas dan tidak hanya meliputi Data Pribadi, tapi Data Pribadi pasti merupakan Informasi Rahasia.

    Walaupun berbeda, satu kunci yang wajib dipahami adalah pengungkapan Data Pribadi maupun Informasi Rahasia wajib dilakukan dengan persetujuan pihak yang memiliki kepentingan atas data dan informasi tersebut, jika bukan untuk kepentingan keamanan publik.

    Tanpa persetujuan, pengungkapan informasi dapat dinyatakan sebagai pengungkapan tanpa izin (unauthorized disclosure) dan dapat melanggar UU PDP jika informasi meliputi data pribadi, dan dapat melanggar Perjanjian Kerahasiaan jika informasi meliputi informasi rahasia.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselor At Law.

Dipromosikan