Friday I’m In Law Series: “Undang-Undang Cipta Kerja, Penyesuaian Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan?”
Di beberapa tahun terakhir Pemerintah Indonesia konsisten melakukan pembenahan secara bertahap terhadap proses kemudahan berusaha. Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi, UU Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam beberapa undang-undang.
Salah satu fokus pembahasan yang diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah penyederhanaan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Maka dari itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan PT di bawah tahun 2019 harus melakukan penyesuaian dengan mengikuti peraturan yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja. Apa saja poin-poin yang wajib diketahui Pengusaha dalam proses penyesuaian ini?
Cari tau jawabannya di webinar: Friday I’m In Law Series: “Undang-Undang Cipta Kerja, Penyesuaian Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan?”
Narasumber: Andi Akhirah Khairunnisa, Associate BP Lawyers
Poin-poin Pembahasan:
- Ketentuan terkait permodalan setelah UU Cipta Kerja;
- Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020);
- Ketentuan mengenai penyesuaian perizinan
- Kewajiban-kewajiban bagi perusahaan; setelah berlakunya UU Cipta Kerja.
Kapan?
📅 : Jumat, 06 Agustus 2021
⏰ : 14.00 – Selesai
📍 : Zoom
💵 : IDR 99.000/orang, IDR 237.000/3 Orang
Pendaftaran:








































